Sengketa klasifikasi biaya operasional antara biaya distribusi dan biaya promosi sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena implikasi formal berupa kewajiban daftar nominatif. Kasus ini melibatkan PT OAA yang menghadapi koreksi positif PPh Badan sebesar Rp43.021.185.765,00 atas akun "Cost of Sales - Freight exp: Central" untuk Tahun Pajak 2021. Terbanding (DJP) bersikuh bahwa fasilitas "gratis ongkos kirim" kepada member merupakan strategi memperkenalkan produk yang wajib dilengkapi daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010. Jika syarat formal ini tidak terpenuhi, biaya tersebut dianggap non-deductible expense.
Pemohon Banding secara tegas menolak kualifikasi tersebut dengan menyampaikan argumen bahwa biaya pengiriman merupakan standard service dalam rantai logistik pasca-penjualan. Freight expense timbul murni untuk menyalurkan barang yang sudah terjual dari gudang ke konsumen (member), sehingga secara substansi merupakan biaya penjualan atau biaya distribusi yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh. PT OAA juga memperkuat dalilnya dengan bukti laporan keuangan teraudit yang memposisikan akun tersebut dalam kelompok biaya transportasi, bukan biaya iklan atau promosi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya melakukan pemisahan substansi antara aktivitas "mempromosikan" dan "mendistribusikan". Majelis berpendapat bahwa biaya promosi memiliki tujuan untuk mendorong minat beli atau memperkenalkan produk yang belum dikenal, sementara biaya pengiriman barang yang terjadi setelah transaksi jual beli adalah biaya penyampaian hak milik atas barang. Karena faktanya biaya tersebut timbul dari aktivitas logistik rutin pengiriman produk kepada member, maka biaya ini tidak termasuk dalam cakupan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam PMK 02/PMK.03/2010.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa esensi biaya harus dilihat dari tujuannya (purpose test), bukan sekadar label pemasaran seperti "free ongkir". Kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya unsur "memperkenalkan produk" pada biaya pengiriman membuat kewajiban daftar nominatif menjadi gugur secara hukum. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding PT OAA dan membatalkan koreksi atas biaya distribusi tersebut karena telah memenuhi kriteria to get, collect, and maintain penghasilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini