Free Ongkir Bukan Selalu Biaya Promosi! PT OAA Menangkan Sengketa PPh Badan Senilai Rp43 Miliar Terkait Freight Expense

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Free Ongkir Bukan Selalu Biaya Promosi! PT OAA Menangkan Sengketa PPh Badan Senilai Rp43 Miliar Terkait Freight Expense

Sengketa Pajak PT OAA: Pembatalan Koreksi Biaya "Free Ongkir" Melalui Pemisahan Substansi Distribusi dan Promosi

Sengketa klasifikasi biaya operasional antara biaya distribusi dan biaya promosi sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena implikasi formal berupa kewajiban daftar nominatif. Kasus ini melibatkan PT OAA yang menghadapi koreksi positif PPh Badan sebesar Rp43.021.185.765,00 atas akun "Cost of Sales - Freight exp: Central" untuk Tahun Pajak 2021. Terbanding (DJP) bersikuh bahwa fasilitas "gratis ongkos kirim" kepada member merupakan strategi memperkenalkan produk yang wajib dilengkapi daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010. Jika syarat formal ini tidak terpenuhi, biaya tersebut dianggap non-deductible expense.

Inti Konflik: Tafsir Strategi Pemasaran Otoritas Pajak vs Argumen Standard Service Logistik Pasca-Penjualan

Pemohon Banding secara tegas menolak kualifikasi tersebut dengan menyampaikan argumen bahwa biaya pengiriman merupakan standard service dalam rantai logistik pasca-penjualan. Freight expense timbul murni untuk menyalurkan barang yang sudah terjual dari gudang ke konsumen (member), sehingga secara substansi merupakan biaya penjualan atau biaya distribusi yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh. PT OAA juga memperkuat dalilnya dengan bukti laporan keuangan teraudit yang memposisikan akun tersebut dalam kelompok biaya transportasi, bukan biaya iklan atau promosi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Purpose Test dan Karakteristik Aktivitas Logistik Rutin

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya melakukan pemisahan substansi antara aktivitas "mempromosikan" dan "mendistribusikan". Majelis berpendapat bahwa biaya promosi memiliki tujuan untuk mendorong minat beli atau memperkenalkan produk yang belum dikenal, sementara biaya pengiriman barang yang terjadi setelah transaksi jual beli adalah biaya penyampaian hak milik atas barang. Karena faktanya biaya tersebut timbul dari aktivitas logistik rutin pengiriman produk kepada member, maka biaya ini tidak termasuk dalam cakupan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam PMK 02/PMK.03/2010.

Implikasi Putusan: Gugurnya Syarat Formal Daftar Nominatif atas Biaya Penyampaian Hak Milik Barang

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa esensi biaya harus dilihat dari tujuannya (purpose test), bukan sekadar label pemasaran seperti "free ongkir". Kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya unsur "memperkenalkan produk" pada biaya pengiriman membuat kewajiban daftar nominatif menjadi gugur secara hukum. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding PT OAA dan membatalkan koreksi atas biaya distribusi tersebut karena telah memenuhi kriteria to get, collect, and maintain penghasilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006885.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008482.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008479.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006909.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004955.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008478.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter