Management Fee Bukan Pembagian Laba Terselubung: Strategi PT AMR Memenangkan Sengketa Biaya Afiliasi di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006990.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 08:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Management Fee Bukan Pembagian Laba Terselubung: Strategi PT AMR Memenangkan Sengketa Biaya Afiliasi di Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak PT AMR: Pembatalan Koreksi Positif Atas Pembebanan Biaya Management Fee Afiliasi

Sengketa pembebanan biaya management fee kepada pihak afiliasi sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena kecenderungan otoritas pajak menganggapnya sebagai duplikasi fungsi atau pembagian laba terselubung. Dalam kasus PT AMR, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya manajemen karena dianggap tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan manfaat ekonomi konkret serta eksistensi jasa yang diterima dari entitas induk, sehingga biaya tersebut dinilai tidak terkait langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Inti Konflik: Argumen Duplikasi Fungsi Otoritas Pajak vs Pembuktian Dokumen Komprehensif Jasa Nyata

Di sisi lain, Pemohon Banding membantah dengan menyajikan dokumen pendukung komprehensif, mulai dari kontrak perjanjian, invoice, hingga laporan aktivitas yang mendetailkan peran strategis jasa manajemen dalam operasional perusahaan. Pemohon Banding menekankan bahwa jasa tersebut nyata dan memberikan nilai efisiensi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh fungsi internal perusahaan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pengakuan Biaya 3M yang Sah Berdasarkan Manfaat Jasa yang Terukur

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan Pemohon Banding, menyatakan bahwa keberadaan dokumen bukti transaksi dan manfaat jasa yang terukur menjadi bukti kuat bahwa biaya tersebut adalah biaya 3M yang sah menurut hukum. Keputusan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya banding ini menegaskan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang kuat dalam menghadapi koreksi atas transaksi afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006931.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006932.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008475.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006954.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008448.15/2022/PP/M.VA Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006971.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002213.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter