Sengketa pembebanan biaya management fee kepada pihak afiliasi sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena kecenderungan otoritas pajak menganggapnya sebagai duplikasi fungsi atau pembagian laba terselubung. Dalam kasus PT AMR, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya manajemen karena dianggap tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan manfaat ekonomi konkret serta eksistensi jasa yang diterima dari entitas induk, sehingga biaya tersebut dinilai tidak terkait langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.
Di sisi lain, Pemohon Banding membantah dengan menyajikan dokumen pendukung komprehensif, mulai dari kontrak perjanjian, invoice, hingga laporan aktivitas yang mendetailkan peran strategis jasa manajemen dalam operasional perusahaan. Pemohon Banding menekankan bahwa jasa tersebut nyata dan memberikan nilai efisiensi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh fungsi internal perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan Pemohon Banding, menyatakan bahwa keberadaan dokumen bukti transaksi dan manfaat jasa yang terukur menjadi bukti kuat bahwa biaya tersebut adalah biaya 3M yang sah menurut hukum. Keputusan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya banding ini menegaskan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang kuat dalam menghadapi koreksi atas transaksi afiliasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini