Strategi PT SRI Menghadapi Koreksi PPN atas Pemanfaatan Intangible Asset dari Luar Negeri

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006931.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT SRI Menghadapi Koreksi PPN atas Pemanfaatan Intangible Asset dari Luar Negeri

Sengketa Pajak PT SRI: Pembatalan Koreksi Sekunder DPP PPN PJLN Atas Segmentasi Biaya Royalti Kontrak Lintas Batas

Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (PPN PJLN) milik PT SRI. Koreksi ini merupakan implikasi langsung dari koreksi biaya royalti pada SPT PPh Badan, di mana otoritas pajak mereduksi beban royalti dengan dalih hanya penjualan produk berbahan baku dari afiliasi yang berhak dikenakan royalti. Terbanding membagi basis penjualan menjadi dua segmen (afiliasi vs independen) dan menihilkan royalti atas penjualan independen, sehingga menganggap setoran PPN PJLN yang telah dilakukan WP tidak didukung dokumen yang memenuhi syarat material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Inti Konflik: Interpretasi Arm’s Length Principle (ALP) dan Cakupan Agregat Net Sales Perjanjian Royalti

Inti konflik terletak pada interpretasi penerapan Arm’s Length Principle (ALP) dan cakupan pemanfaatan know-how. Terbanding berargumen bahwa proses perakitan (assembling) yang menggunakan bahan baku dari pihak independen tidak memerlukan bantuan teknis atau kekayaan intelektual dari prinsipal Jepang (Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.), sehingga royalti 3% dari total penjualan dianggap tidak wajar. Sebaliknya, PT SRI secara argumentatif menegaskan bahwa know-how produksi otomotif diaplikasikan pada seluruh lini produksi tanpa memandang asal bahan baku. Perjanjian Royalti (Royalty Agreement) secara eksplisit menetapkan basis perhitungan adalah Net Sales secara agregat, dan WP telah menjalankan kewajiban pemungutan serta penyetoran PPN 10% sesuai ketentuan PMK 40/PMK.03/2010.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Gugurnya Legalitas Koreksi Sekunder Akibat Batalnya Koreksi Primer PPh Badan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Hakim menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya skema penghindaran pajak atau ketidakwajaran harga sesuai mandat Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Majelis berpendapat bahwa pemisahan segmen penjualan yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks pemanfaatan harta tidak berwujud yang bersifat menyeluruh pada proses manufaktur. Karena koreksi primer pada PPh Badan dinyatakan tidak dapat dipertahankan, maka secara otomatis koreksi sekunder pada DPP PPN PJLN tidak memiliki pijakan legalitas yang sah.

Implikasi Putusan: Pembuktian Substansi Economic Benefit Manufaktur dan Batasan Kewenangan Otoritas

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya substansi ekonomi atas kontrak royalti dalam transaksi lintas batas. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan preseden bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mengubah basis perhitungan royalti yang telah disepakati dalam kontrak selama manfaat ekonomi (economic benefit) dapat dibuktikan menyerap ke seluruh hasil produksi. Putusan ini juga menjadi pengingat bagi otoritas untuk lebih selektif dalam menerapkan secondary adjustment yang tidak didukung oleh analisis fungsional yang mendalam dan bukti yang konkret terkait intangible property yang disengketakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006885.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008482.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008479.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006909.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004955.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008478.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter