Pertahanan Kuat Wajib Pajak Batalkan Koreksi PPN Rp 1,5 Miliar: Kunci Sengketa PPN Ada pada Bukti Transaksi Jasa yang Rinci

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pertahanan Kuat Wajib Pajak Batalkan Koreksi PPN Rp 1,5 Miliar: Kunci Sengketa PPN Ada pada Bukti Transaksi Jasa yang Rinci

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 secara tegas mengabulkan permohonan Banding PT FBTCI, sekaligus membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2018. Kasus ini menyoroti krusialnya prinsip burden of proof atau beban pembuktian di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) wajib menyajikan data otentik yang mendukung koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sengketa bermula dari koreksi DJP sebesar Rp 1.500.285.490,00 karena adanya dugaan selisih penyerahan JKP yang belum dipungut PPN, sebuah tindakan yang berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN.

Inti Konflik dan Perbedaan Data Penyerahan JKP

Inti konflik ini terletak pada perbedaan data antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai cakupan penyerahan JKP. Terbanding berkeyakinan telah terjadi kurang pungut PPN, namun dalam proses persidangan, Terbanding gagal memberikan rincian transaksi spesifik yang menjadi dasar koreksi, sehingga koreksi tersebut hanya bersifat dugaan tanpa didukung bukti yang meyakinkan. Sebaliknya, Pemohon Banding menyajikan serangkaian bukti kuat, termasuk Laporan Penjualan, Laporan Pendapatan yang teregister di pembukuan, dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan, yang membuktikan bahwa seluruh penyerahan jasa telah dikenakan PPN dan dilaporkan dalam SPT Masa.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Beban Pembuktian

Majelis Hakim, setelah menguji bukti-bukti dari kedua belah pihak, menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kebenaran perhitungannya. Dalam pandangan hukum Majelis, Terbanding tidak mampu menyanggah bukti-bukti Pemohon Banding dan tidak dapat menjelaskan secara konkret objek dan dasar koreksi yang mereka lakukan. Kegagalan Terbanding memenuhi beban pembuktiannya berimplikasi langsung pada batalnya koreksi.

Analisis Putusan dan Implikasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Jasa

Analisis putusan ini menegaskan kembali bahwa dalam mekanisme litigasi perpajakan, Wajib Pajak yang telah memiliki dokumentasi lengkap dan rekonsiliasi data yang kuat memiliki posisi tawar yang tinggi. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan adalah perlunya kehati-hatian DJP dalam menerbitkan ketetapan pajak, yang harus selalu didasarkan pada bukti prima facie yang tidak terbantahkan. Bagi perusahaan jasa, pelajaran utamanya adalah menjadikan rekonsiliasi antara data akuntansi dan data PPN sebagai protokol kepatuhan utama untuk menghindari risiko sengketa yang mahal dan memakan waktu.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006885.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008482.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008479.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006909.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004955.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008478.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter