Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001585.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 secara tegas mengabulkan permohonan Banding PT FBTCI, sekaligus membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2018. Kasus ini menyoroti krusialnya prinsip burden of proof atau beban pembuktian di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) wajib menyajikan data otentik yang mendukung koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sengketa bermula dari koreksi DJP sebesar Rp 1.500.285.490,00 karena adanya dugaan selisih penyerahan JKP yang belum dipungut PPN, sebuah tindakan yang berlandaskan pada Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN.
Inti konflik ini terletak pada perbedaan data antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai cakupan penyerahan JKP. Terbanding berkeyakinan telah terjadi kurang pungut PPN, namun dalam proses persidangan, Terbanding gagal memberikan rincian transaksi spesifik yang menjadi dasar koreksi, sehingga koreksi tersebut hanya bersifat dugaan tanpa didukung bukti yang meyakinkan. Sebaliknya, Pemohon Banding menyajikan serangkaian bukti kuat, termasuk Laporan Penjualan, Laporan Pendapatan yang teregister di pembukuan, dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan, yang membuktikan bahwa seluruh penyerahan jasa telah dikenakan PPN dan dilaporkan dalam SPT Masa.
Majelis Hakim, setelah menguji bukti-bukti dari kedua belah pihak, menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kebenaran perhitungannya. Dalam pandangan hukum Majelis, Terbanding tidak mampu menyanggah bukti-bukti Pemohon Banding dan tidak dapat menjelaskan secara konkret objek dan dasar koreksi yang mereka lakukan. Kegagalan Terbanding memenuhi beban pembuktiannya berimplikasi langsung pada batalnya koreksi.
Analisis putusan ini menegaskan kembali bahwa dalam mekanisme litigasi perpajakan, Wajib Pajak yang telah memiliki dokumentasi lengkap dan rekonsiliasi data yang kuat memiliki posisi tawar yang tinggi. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan adalah perlunya kehati-hatian DJP dalam menerbitkan ketetapan pajak, yang harus selalu didasarkan pada bukti prima facie yang tidak terbantahkan. Bagi perusahaan jasa, pelajaran utamanya adalah menjadikan rekonsiliasi antara data akuntansi dan data PPN sebagai protokol kepatuhan utama untuk menghindari risiko sengketa yang mahal dan memakan waktu.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini