Kasus PT BTCI, sebuah limited risk service provider, menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh terkait secondary adjustment. Putusan ini menegaskan bahwa penyesuaian sekunder berupa dividen terselubung tidak boleh melampaui batas koreksi primer transfer pricing yang telah ditetapkan. Sengketa ini berpusat pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 akibat reklasifikasi pembayaran jasa intra-grup kepada afiliasi di luar negeri, BT Plc, menjadi deemed dividend.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi ini berdasarkan temuan pada koreksi primer PPh Badan yang menyatakan biaya jasa tersebut tidak terbukti eksistensinya (existence test). DJP berargumen bahwa kelebihan pembayaran yang tidak wajar kepada entitas yang secara tidak langsung menguasai 95% saham Pemohon Banding, secara substansi adalah pembagian laba, atau dividen terselubung (disguised dividend), sesuai dengan makna luas dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Koreksi ini wajib ditindaklanjuti dengan pengenaan PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment.
Pemohon Banding, di sisi lain, berjuang membuktikan bahwa pembayaran tersebut murni kompensasi jasa teknis dan konsultasi yang memberikan manfaat ekonomi yang nyata (benefit test) dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Bantahan kunci Pemohon Banding terletak pada aspek kuantitatif: secondary adjustment yang diajukan untuk masa September 2019 tersebut dinilai melampaui batas maksimal koreksi primer PPh Badan yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengadopsi prinsip pembatasan kuantitatif. Majelis menemukan bahwa total koreksi primer (Rp21.338.859.150,00) telah dialokasikan habis sebagai secondary adjustment di masa pajak sebelumnya (April 2019). Konsekuensinya, koreksi PPh Pasal 26 yang sama untuk masa September 2019 (Rp8.563.982.660,00) tidak memiliki dasar kuantitatif yang sah untuk direklasifikasi kembali sebagai dividen terselubung. Keputusan Majelis menegaskan bahwa sisa pembayaran tersebut tetap diklasifikasikan sebagai PPh Pasal 26 atas imbalan jasa yang telah disetor Pemohon Banding, sehingga tidak ada PPh kurang bayar.
Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat yang membatasi kewenangan fiskus dalam melakukan penyesuaian sekunder berulang (double secondary adjustment) atau berlebihan. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menentang reklasifikasi dividen terselubung jika total penyesuaian telah melampaui batas koreksi primer Transfer Pricing yang sah. Pelajaran utama adalah pentingnya audit internal yang ketat terhadap alokasi koreksi fiskus per masa pajak, serta penguatan dokumentasi yang membuktikan benefit test atas jasa intra-grup.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini