Terjerat Dividen Terselubung dari Jasa Afiliasi: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Koreksi PPh 26 Ganda

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002211.132023PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 25 Mei 2026 | 09:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjerat Dividen Terselubung dari Jasa Afiliasi: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Melawan Koreksi PPh 26 Ganda

Kasus PT BTCI, sebuah limited risk service provider, menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh terkait secondary adjustment. Putusan ini menegaskan bahwa penyesuaian sekunder berupa dividen terselubung tidak boleh melampaui batas koreksi primer transfer pricing yang telah ditetapkan. Sengketa ini berpusat pada koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 akibat reklasifikasi pembayaran jasa intra-grup kepada afiliasi di luar negeri, BT Plc, menjadi deemed dividend.

Dasar Koreksi dan Argumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi ini berdasarkan temuan pada koreksi primer PPh Badan yang menyatakan biaya jasa tersebut tidak terbukti eksistensinya (existence test). DJP berargumen bahwa kelebihan pembayaran yang tidak wajar kepada entitas yang secara tidak langsung menguasai 95% saham Pemohon Banding, secara substansi adalah pembagian laba, atau dividen terselubung (disguised dividend), sesuai dengan makna luas dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Koreksi ini wajib ditindaklanjuti dengan pengenaan PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment.

Bantahan Pembuktian dan Aspek Kuantitatif Pemohon Banding

Pemohon Banding, di sisi lain, berjuang membuktikan bahwa pembayaran tersebut murni kompensasi jasa teknis dan konsultasi yang memberikan manfaat ekonomi yang nyata (benefit test) dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Bantahan kunci Pemohon Banding terletak pada aspek kuantitatif: secondary adjustment yang diajukan untuk masa September 2019 tersebut dinilai melampaui batas maksimal koreksi primer PPh Badan yang telah ditetapkan.

Resolusi Majelis Hakim dan Prinsip Pembatasan Kuantitatif

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengadopsi prinsip pembatasan kuantitatif. Majelis menemukan bahwa total koreksi primer (Rp21.338.859.150,00) telah dialokasikan habis sebagai secondary adjustment di masa pajak sebelumnya (April 2019). Konsekuensinya, koreksi PPh Pasal 26 yang sama untuk masa September 2019 (Rp8.563.982.660,00) tidak memiliki dasar kuantitatif yang sah untuk direklasifikasi kembali sebagai dividen terselubung. Keputusan Majelis menegaskan bahwa sisa pembayaran tersebut tetap diklasifikasikan sebagai PPh Pasal 26 atas imbalan jasa yang telah disetor Pemohon Banding, sehingga tidak ada PPh kurang bayar.

Implikasi Putusan bagi Perusahaan Multinasional (MNC)

Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat yang membatasi kewenangan fiskus dalam melakukan penyesuaian sekunder berulang (double secondary adjustment) atau berlebihan. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menentang reklasifikasi dividen terselubung jika total penyesuaian telah melampaui batas koreksi primer Transfer Pricing yang sah. Pelajaran utama adalah pentingnya audit internal yang ketat terhadap alokasi koreksi fiskus per masa pajak, serta penguatan dokumentasi yang membuktikan benefit test atas jasa intra-grup.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006864.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006865.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006868.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006885.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008482.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008479.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006909.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004955.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008478.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter