Polemik mengenai klasifikasi aset biologis dalam industri Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi inti sengketa antara PT RHM dan otoritas pajak. Terbanding bersikeras menerapkan kapitalisasi biaya berdasarkan asumsi bahwa tanaman akasia dan eukaliptus adalah tanaman produksi yang manfaatnya dikonsumsi secara bertahap. Namun, regulasi Permen LHK P.71/2019 memberikan garis demarkasi yang jelas: jika hasil utama adalah kayu melalui penebangan (sekali panen), maka ia dikategorikan sebagai tanaman nonproduksi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Terbanding mencoba memaksakan interpretasi akuntansi yang mewajibkan kapitalisasi seluruh biaya pendukung (penyusutan infrastruktur dan premi asuransi) ke dalam nilai aset tanaman dalam pengembangan. Pemohon Banding secara argumentatif membuktikan bahwa sifat biologis dan tujuan ekonomis dari akasia/eukaliptus adalah untuk dipanen kayunya, sehingga biaya operasional yang timbul selama masa pertumbuhan harus diakui sebagai beban tahun berjalan sesuai prinsip matching cost against revenue untuk tanaman nonproduksi.
Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding, menegaskan bahwa tidak semua aset biologis diperlakukan sama secara fiskal. Karena tanaman tersebut adalah tanaman nonproduksi, maka biaya penyusutan bangunan pendukung dan premi asuransi growing tree tidak perlu dikapitalisasi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi pelaku usaha kehutanan untuk mempertahankan pengakuan beban operasional secara langsung selama memenuhi kriteria teknis kehutanan yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini