Pencabutan sengketa banding merupakan hak absolut Pemohon Banding yang dijamin oleh regulasi, namun tindakan ini membawa konsekuensi yuridis berupa hilangnya hak untuk mengajukan kembali permohonan atas objek yang sama. Dalam sengketa PT SAP, perusahaan memutuskan untuk menghentikan proses litigasi atas SKPKB PPN Masa Desember 2018 melalui surat pernyataan resmi di hadapan Majelis Hakim. Secara prosedural, tindakan ini memicu penerapan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di mana Majelis Hakim wajib mengeluarkan putusan yang menghapus sengketa dari daftar perkara melalui amar Tidak Dapat Diterima.
Inti konflik dalam perkara ini sebenarnya bermula dari keberatan atas koreksi fiskal Terbanding (DJP) yang kemudian berlanjut ke tahap banding. Namun, sebelum masuk ke dalam pemeriksaan materi sengketa yang lebih dalam, Pemohon Banding menyampaikan kehendak tertulis untuk mencabut bandingnya. Berdasarkan verifikasi formil, Majelis Hakim memastikan bahwa penandatangan surat pencabutan adalah Direktur yang sah sesuai Akta Notaris perusahaan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa kehendak pencabutan dilakukan oleh personil yang memiliki kompetensi hukum (legal standing) yang memadai guna menghindari cacat formil dalam proses penghentian perkara.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pencabutan yang dilakukan dalam persidangan harus diputus melalui Putusan Majelis, bukan sekadar Penetapan Ketua, karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan. Dengan demikian, Majelis Hakim memberikan Resolusi berupa amar "Tidak Dapat Diterima" yang mengakibatkan sengketa dinyatakan gugur secara permanen. Analisis dampak dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah kembalinya kekuatan hukum tetap atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP, sehingga kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SKPKB awal menjadi final dan harus dilunasi sepenuhnya.
Kesimpulannya, meskipun pencabutan banding memberikan jalan keluar cepat bagi Wajib Pajak untuk mengakhiri litigasi, keputusan tersebut harus diambil dengan pertimbangan matang karena bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Kasus PT SAP menegaskan bahwa Pengadilan Pajak sangat mengedepankan kepatuhan prosedural, di mana validitas identitas pemohon dan kepatuhan terhadap jangka waktu persidangan tetap menjadi parameter utama meskipun sengketa tidak berakhir pada pemeriksaan substansi materi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini