Kemenangan SM: Majelis Hakim Tegaskan STP dalam Proses Banding Bukanlah Utang Pajak yang Dapat Dikompensasi!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan SM: Majelis Hakim Tegaskan STP dalam Proses Banding Bukanlah Utang Pajak yang Dapat Dikompensasi!

Larangan Penagihan Pajak dan Hak Imbalan Bunga Atas Sengketa Banding: Kasus PT IJFSM

Direktur Jenderal Pajak (DJP) dilarang melakukan penagihan pajak, termasuk melalui mekanisme kompensasi utang pajak, atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang materinya terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang masih dalam proses upaya hukum Banding. Sengketa ini berpusat pada penolakan Tergugat memberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Mei 2016 milik PT IJFSM. Tergugat berdalih bahwa kelebihan tersebut telah dikompensasikan untuk melunasi STP PPN Masa Desember 2016, sehingga menurut otoritas pajak, tidak terjadi keterlambatan pengembalian yang memicu hak imbalan bunga bagi Wajib Pajak.

Inti Konflik Hukum Ini Terletak Pada Interpretasi Status Hukum Akibat Koreksi Ketetapan Pajak

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi status hukum STP yang terbit akibat koreksi SKP yang sedang diajukan Banding. Tergugat menggunakan Pasal 11 ayat (1a) UU KUP untuk membenarkan kompensasi otomatis kelebihan pajak dengan utang pajak yang tercatat. Sebaliknya, Penggugat berargumen secara rigid bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP, penagihan pajak atas jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan Keberatan maupun Banding ditangguhkan. Penggugat menegaskan bahwa tindakan Tergugat yang memaksakan kompensasi atas "utang pajak" yang penagihannya tertangguh adalah tindakan prematur yang secara de facto menunda hak Wajib Pajak menerima pengembalian tunai.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Sepakat Dengan Kedudukan Hukum Putusan Inkrah

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan dalil Penggugat. Hakim menekankan bahwa Pasal 48 PP Nomor 50 Tahun 2022 telah mempertegas kedudukan hukum bahwa STP yang terkait dengan SKP yang sedang diajukan Keberatan atau Banding bukan merupakan utang pajak sampai dengan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Oleh karena itu, tindakan Tergugat melakukan kompensasi dianggap tidak sah secara hukum. Karena kompensasi tersebut batal demi hukum, maka jangka waktu pengembalian kelebihan bayar dihitung melampaui batas satu bulan sejak SK Keberatan terbit, yang secara otomatis memicu kewajiban negara memberikan imbalan bunga.

Putusan Ini Memberikan Implikasi Krusial Bagi Kepastian Perlindungan Hak Materiil Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi kepastian hukum perlindungan hak Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menggunakan dalih "utang pajak sistemis" pada STP untuk menghindari kewajiban pemberian imbalan bunga atau untuk menahan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi preseden penting bahwa setiap tindakan penagihan atau kompensasi oleh DJP atas materi yang masih dalam sengketa dapat digugat dan dibatalkan demi hukum guna memulihkan hak materiil Wajib Pajak.

Kesimpulannya Majelis Hakim Mengabulkan Seluruh Gugatan Sebagai Konsekuensi Yuridis Prosedur Kompensasi

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Putusan ini membuktikan bahwa sinkronisasi antara administrasi penagihan dan status hukum sengketa harus dijaga demi keadilan. Tergugat diwajibkan memberikan imbalan bunga sebesar Rp32.135.068,00 sebagai konsekuensi yuridis atas keterlambatan pengembalian kelebihan pajak yang disebabkan oleh prosedur kompensasi yang salah kaprah.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003734.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter