Direktur Jenderal Pajak (DJP) dilarang melakukan penagihan pajak, termasuk melalui mekanisme kompensasi utang pajak, atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang materinya terkait dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang masih dalam proses upaya hukum Banding. Sengketa ini berpusat pada penolakan Tergugat memberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Mei 2016 milik PT IJFSM. Tergugat berdalih bahwa kelebihan tersebut telah dikompensasikan untuk melunasi STP PPN Masa Desember 2016, sehingga menurut otoritas pajak, tidak terjadi keterlambatan pengembalian yang memicu hak imbalan bunga bagi Wajib Pajak.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi status hukum STP yang terbit akibat koreksi SKP yang sedang diajukan Banding. Tergugat menggunakan Pasal 11 ayat (1a) UU KUP untuk membenarkan kompensasi otomatis kelebihan pajak dengan utang pajak yang tercatat. Sebaliknya, Penggugat berargumen secara rigid bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP, penagihan pajak atas jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan Keberatan maupun Banding ditangguhkan. Penggugat menegaskan bahwa tindakan Tergugat yang memaksakan kompensasi atas "utang pajak" yang penagihannya tertangguh adalah tindakan prematur yang secara de facto menunda hak Wajib Pajak menerima pengembalian tunai.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan dalil Penggugat. Hakim menekankan bahwa Pasal 48 PP Nomor 50 Tahun 2022 telah mempertegas kedudukan hukum bahwa STP yang terkait dengan SKP yang sedang diajukan Keberatan atau Banding bukan merupakan utang pajak sampai dengan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Oleh karena itu, tindakan Tergugat melakukan kompensasi dianggap tidak sah secara hukum. Karena kompensasi tersebut batal demi hukum, maka jangka waktu pengembalian kelebihan bayar dihitung melampaui batas satu bulan sejak SK Keberatan terbit, yang secara otomatis memicu kewajiban negara memberikan imbalan bunga.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi kepastian hukum perlindungan hak Wajib Pajak di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menggunakan dalih "utang pajak sistemis" pada STP untuk menghindari kewajiban pemberian imbalan bunga atau untuk menahan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi preseden penting bahwa setiap tindakan penagihan atau kompensasi oleh DJP atas materi yang masih dalam sengketa dapat digugat dan dibatalkan demi hukum guna memulihkan hak materiil Wajib Pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Putusan ini membuktikan bahwa sinkronisasi antara administrasi penagihan dan status hukum sengketa harus dijaga demi keadilan. Tergugat diwajibkan memberikan imbalan bunga sebesar Rp32.135.068,00 sebagai konsekuensi yuridis atas keterlambatan pengembalian kelebihan pajak yang disebabkan oleh prosedur kompensasi yang salah kaprah.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'