Menang Total! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Dirjen Pajak, Tegaskan Hak Kredit Pajak Masukan yang Sah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Total! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Dirjen Pajak, Tegaskan Hak Kredit Pajak Masukan yang Sah

Implementasi hak pengkreditan Pajak Masukan merupakan isu krusial yang sering kali menjadi titik konflik dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, terutama ketika Direktur Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya indikasi cacat formal atau ketidaksesuaian material.

Kasus PT UCIT (Pemohon Banding) yang mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2018 dan berhasil memenangkan perkara secara Kabul Seluruhnya melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003610.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis terhadap validitas pengkreditan yang telah dilakukan Wajib Pajak. Sengketa ini berpusat pada penolakan Terbanding terhadap klaim Pajak Masukan Pemohon Banding, yang berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.

Inti konflik dalam perkara ini adalah perbedaan interpretasi dan pembuktian atas pemenuhan syarat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN.

Terbanding berargumen bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tidak dapat dikreditkan karena alasan formal (seperti ketidakabsahan Faktur Pajak) atau alasan material (tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha). Sementara itu, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur Pajak yang sah, terdaftar, dan didukung oleh dokumen komersial yang membuktikan kebenaran transaksi. Pemohon Banding berhasil meyakinkan bahwa setiap Rupiah Pajak Masukan yang dikreditkan berasal dari transaksi yang nyata dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.

Pada tataran resolusi sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpegang teguh pada Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Yang menetapkan bahwa beban pembuktian sengketa berada di pihak yang mengajukan koreksi, yaitu Terbanding. Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat dan memadai untuk mematahkan keabsahan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. Pengujian Majelis atas bukti Pemohon Banding, termasuk validitas Faktur Pajak melalui sistem dan hubungan kausalitas transaksi dengan kegiatan usaha, menghasilkan keyakinan bahwa seluruh syarat pengkreditan telah terpenuhi.

Putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding ini memiliki dampak signifikan.

Implikasi putusan ini memperkuat doktrin bahwa Wajib Pajak yang telah bertindak dengan itikad baik (good faith) dan memenuhi persyaratan formal serta material pengkreditan Pajak Masukan, tidak boleh dirugikan hanya berdasarkan dugaan atau temuan pemeriksaan yang tidak didukung bukti kuat. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan di tingkat litigasi, menekankan pentingnya dokumentasi transaksi yang komprehensif dan self-assessment yang disiplin.

Kesimpulan dari studi kasus ini adalah penegasan kembali peran vital bukti pendukung dalam sengketa Pajak Masukan.

Kemenangan PT UCIT menunjukkan bahwa selama Wajib Pajak dapat menyajikan bukti otentik yang meyakinkan Majelis bahwa transaksi terjadi, Faktur Pajak sah, dan berhubungan dengan kegiatan usaha, maka ko

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003734.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter