Kasus PT UCIT (Pemohon Banding) yang mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2018 dan berhasil memenangkan perkara secara Kabul Seluruhnya melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003610.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis terhadap validitas pengkreditan yang telah dilakukan Wajib Pajak. Sengketa ini berpusat pada penolakan Terbanding terhadap klaim Pajak Masukan Pemohon Banding, yang berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.
Terbanding berargumen bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tidak dapat dikreditkan karena alasan formal (seperti ketidakabsahan Faktur Pajak) atau alasan material (tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha). Sementara itu, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur Pajak yang sah, terdaftar, dan didukung oleh dokumen komersial yang membuktikan kebenaran transaksi. Pemohon Banding berhasil meyakinkan bahwa setiap Rupiah Pajak Masukan yang dikreditkan berasal dari transaksi yang nyata dan berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.
Yang menetapkan bahwa beban pembuktian sengketa berada di pihak yang mengajukan koreksi, yaitu Terbanding. Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat dan memadai untuk mematahkan keabsahan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. Pengujian Majelis atas bukti Pemohon Banding, termasuk validitas Faktur Pajak melalui sistem dan hubungan kausalitas transaksi dengan kegiatan usaha, menghasilkan keyakinan bahwa seluruh syarat pengkreditan telah terpenuhi.
Implikasi putusan ini memperkuat doktrin bahwa Wajib Pajak yang telah bertindak dengan itikad baik (good faith) dan memenuhi persyaratan formal serta material pengkreditan Pajak Masukan, tidak boleh dirugikan hanya berdasarkan dugaan atau temuan pemeriksaan yang tidak didukung bukti kuat. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan di tingkat litigasi, menekankan pentingnya dokumentasi transaksi yang komprehensif dan self-assessment yang disiplin.
Kemenangan PT UCIT menunjukkan bahwa selama Wajib Pajak dapat menyajikan bukti otentik yang meyakinkan Majelis bahwa transaksi terjadi, Faktur Pajak sah, dan berhubungan dengan kegiatan usaha, maka ko
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini