Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana Strategi CJO Membuktikan Fasilitas PPN Masterlist Tetap Berlaku pada Proyek Strategis Nasional

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana Strategi CJO Membuktikan Fasilitas PPN Masterlist Tetap Berlaku pada Proyek Strategis Nasional

Koreksi Positif DPP PPN dan Integritas Fasilitas Masterlist Proyek Migas: Kasus CJO

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan barang dan jasa oleh CJO kepada B dalam proyek TEP Train III senilai Rp18,37 miliar karena dianggap tidak memenuhi kriteria reimbursement murni. Persoalan hukum bermula ketika Terbanding menilai bahwa barang impor yang menggunakan fasilitas Masterlist (PPN tidak dipungut) atas nama B tetap harus dikenakan PPN saat ditagihkan oleh CJO. Terbanding berargumen bahwa karena CJO mencatat barang tersebut sebagai persediaan (inventory) dan mengakuinya sebagai pendapatan dalam laporan keuangan, maka penyerahan tersebut merupakan objek PPN Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang wajib dipungut dengan Faktur Pajak kode 03.

Namun CJO Secara Tegas Membantah Dengan Argumen Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Proyek Turnkey

Namun, CJO secara tegas membantah dengan argumen bahwa proyek tersebut adalah Proyek Strategis Nasional di sektor hulu migas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018. CJO menjelaskan bahwa dalam kontrak turnkey (EPC), penagihan dilakukan berdasarkan milestone, di mana nilai barang impor yang mendapatkan fasilitas Masterlist telah dikurangkan dari total tagihan untuk menentukan DPP PPN. Penggunaan akun persediaan hanyalah mekanisme pencatatan akuntansi sementara untuk melacak arus barang, bukan menunjukkan kepemilikan material karena barang tersebut sejak awal ditujukan dan dimiliki oleh negara melalui B selaku KKKS.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Mengedepankan Prinsip Substance Over Form Operasional Hulu Migas

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa barang-barang tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan operasional hulu migas yang fasilitasnya melekat pada B. Majelis berpendapat tidak ada penyerahan hak kepemilikan dari CJO ke B dalam konteks komersial biasa, melainkan pengadaan barang milik negara. Selain itu, fakta bahwa pemeriksaan pajak terhadap B untuk tahun-tahun sebelumnya tidak mempermasalahkan pola ini menjadi bukti konsistensi perlakuan pajak. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Putusan Ini Menegaskan Bahwa Integritas Fasilitas Fiskal Tidak Boleh Dianulir Perbedaan Interpretasi

Putusan ini menegaskan bahwa integritas fasilitas fiskal dalam proyek hulu migas tidak boleh dianulir hanya karena perbedaan interpretasi administratif akuntansi. Bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor infrastruktur dan energi, kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai krusialnya rekonsiliasi data antara dokumen kepabeanan (Masterlist) dengan nilai kontrak dan invoice. Transparansi dalam memisahkan komponen penyerahan yang mendapat fasilitas dan yang tidak adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa di tingkat litigasi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003734.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter