Sengketa HPP Puluhan Juta Dollar Berakhir Damai: Kekuatan MAP dalam Litigasi Pajak PT JP.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa HPP Puluhan Juta Dollar Berakhir Damai: Kekuatan MAP dalam Litigasi Pajak PT JP.

Sengketa Koreksi HPP Transfer Pricing dan Pencabutan Banding via Jalur MAP: PT JP

Latar Belakang Koreksi HPP dan Transaksi Afiliasi

Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) PT JP untuk Tahun Pajak 2019 sebesar USD 38.044.791 dengan dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi ini berdampak pada peningkatan penghasilan neto yang menjadi objek PPh Badan, memicu sengketa nilai transaksi afiliasi yang kompleks di ranah transfer pricing. PT JP menempuh jalur banding ke Pengadilan Pajak setelah keberatannya ditolak, mempertahankan argumentasi bahwa nilai HPP yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi pasar dan dokumentasi harga transfer perusahaan.

Inti Konflik Metodologi dan Penyelesaian Lewat Jalur MAP

Inti konflik berpusat pada perbedaan metodologi dan pembanding yang digunakan otoritas pajak dalam menguji kewajaran harga perolehan barang/jasa antar perusahaan dalam satu grup (afiliasi). Namun, di tengah proses persidangan, terjadi perkembangan signifikan di mana kedua belah pihak (otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara mitra) mencapai kesepakatan melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) pada Februari 2025. MAP merupakan jalur administrasi internasional untuk menghindari pemajakan ganda yang timbul akibat koreksi harga transfer.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk pada Pasal 39 UU Pengadilan Pajak yang mengatur hak Pemohon Banding untuk mencabut permohonan bandingnya. Mengingat substansi sengketa telah diselesaikan melalui persetujuan bersama (MAP) dan pihak Terbanding telah menyatakan tidak keberatan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa kesepakatan dalam forum MAP memiliki kedudukan yang kuat untuk menghentikan sengketa di tingkat domestik, sehingga sengketa dihapus dari daftar perkara.

Implikasi Putusan terhadap Kepastian Hukum

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa jalur MAP dapat menjadi solusi efektif yang berjalan paralel dengan litigasi, namun memberikan hasil akhir yang lebih konsolidatif bagi perusahaan multinasional. Keberhasilan penyelesaian melalui MAP menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang integratif antara jalur hukum domestik dan perjanjian internasional (P3B). Kesimpulannya, pencabutan banding atas dasar MAP adalah langkah efisiensi yang diakui oleh pengadilan untuk mencapai keadilan administratif tanpa harus menunggu putusan materiil Majelis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003734.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter