Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) PT JP untuk Tahun Pajak 2019 sebesar USD 38.044.791 dengan dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Koreksi ini berdampak pada peningkatan penghasilan neto yang menjadi objek PPh Badan, memicu sengketa nilai transaksi afiliasi yang kompleks di ranah transfer pricing. PT JP menempuh jalur banding ke Pengadilan Pajak setelah keberatannya ditolak, mempertahankan argumentasi bahwa nilai HPP yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi pasar dan dokumentasi harga transfer perusahaan.
Inti konflik berpusat pada perbedaan metodologi dan pembanding yang digunakan otoritas pajak dalam menguji kewajaran harga perolehan barang/jasa antar perusahaan dalam satu grup (afiliasi). Namun, di tengah proses persidangan, terjadi perkembangan signifikan di mana kedua belah pihak (otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara mitra) mencapai kesepakatan melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) pada Februari 2025. MAP merupakan jalur administrasi internasional untuk menghindari pemajakan ganda yang timbul akibat koreksi harga transfer.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk pada Pasal 39 UU Pengadilan Pajak yang mengatur hak Pemohon Banding untuk mencabut permohonan bandingnya. Mengingat substansi sengketa telah diselesaikan melalui persetujuan bersama (MAP) dan pihak Terbanding telah menyatakan tidak keberatan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa kesepakatan dalam forum MAP memiliki kedudukan yang kuat untuk menghentikan sengketa di tingkat domestik, sehingga sengketa dihapus dari daftar perkara.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa jalur MAP dapat menjadi solusi efektif yang berjalan paralel dengan litigasi, namun memberikan hasil akhir yang lebih konsolidatif bagi perusahaan multinasional. Keberhasilan penyelesaian melalui MAP menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang integratif antara jalur hukum domestik dan perjanjian internasional (P3B). Kesimpulannya, pencabutan banding atas dasar MAP adalah langkah efisiensi yang diakui oleh pengadilan untuk mencapai keadilan administratif tanpa harus menunggu putusan materiil Majelis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini