Bayar Bertahap Tetap Bisa Satu Faktur? Menang Gugatan Atas Denda Keterlambatan Faktur Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bayar Bertahap Tetap Bisa Satu Faktur? Menang Gugatan Atas Denda Keterlambatan Faktur Pajak

Interpretasi Pembuatan Faktur Pajak Atas Pembayaran Bertahap Kendaraan: Sengketa PT DBM

PT DBM menghadapi sengketa signifikan terkait interpretasi saat pembuatan Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran bertahap (uang muka dan pelunasan) untuk satu unit kendaraan. Tergugat menerbitkan STP PPN Masa Oktober 2018 dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, berargumen bahwa Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak karena tidak membuat faktur pada saat setiap penerimaan pembayaran diterima secara terpisah. Sebaliknya, Penggugat menegaskan penggunaan fasilitas Faktur Pajak Gabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN untuk menyatukan seluruh transaksi kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender guna efisiensi administrasi.

Inti Konflik Hukum Ini Terletak Pada Penggabungan Faktur Kriteria Penyerahan Berkali-kali

Inti konflik hukum ini terletak pada apakah fasilitas Faktur Pajak Gabungan dapat diterapkan pada pembayaran berulang untuk satu unit barang yang sama. Tergugat bersikeras bahwa setiap pembayaran harus segera diikuti penerbitan Faktur Pajak jika tidak memenuhi kriteria "penyerahan yang dilakukan berkali-kali". Namun, Penggugat membuktikan bahwa seluruh rangkaian pembayaran dan penyerahan terjadi dalam bulan yang sama, sehingga penggabungan faktur pada akhir bulan adalah sah menurut hukum.

Majelis Hakim Memberikan Resolusi Berdasarkan Aturan Pembeli Yang Sama Dalam Satu Bulan Kalender

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU PPN. Hakim berpendapat bahwa regulasi tidak membatasi jumlah minimal transaksi atau unit barang untuk dapat menggunakan fasilitas Faktur Pajak Gabungan, sepanjang dilakukan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. Berdasarkan bukti persidangan, Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak pada akhir bulan berjalan, yang mencakup seluruh penerimaan pembayaran tersebut.

Analisis Atas Putusan Ini Menunjukkan Prinsip Penyederhanaan Administrasi Tanpa Beban Sanksi Dua Persen

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan kepastian hukum dan substansi ekonomi di atas formalitas administratif yang kaku. Implikasi putusan ini mempertegas hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas penyederhanaan administrasi tanpa harus terbebani sanksi denda 2% dari DPP, selama syarat waktu dalam satu bulan kalender terpenuhi secara konsisten.

Kesimpulannya Sengketa Ini Dimenangkan Oleh Penggugat Sebagai Preseden Penting Transaksi Ritel

Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh Penggugat karena kepatuhan formal terhadap Pasal 13 ayat (2) UU PPN telah terpenuhi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi industri ritel dan otomotif dalam mengelola administrasi Faktur Pajak atas transaksi pembayaran bertahap.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003734.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter