PT DBM menghadapi sengketa signifikan terkait interpretasi saat pembuatan Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran bertahap (uang muka dan pelunasan) untuk satu unit kendaraan. Tergugat menerbitkan STP PPN Masa Oktober 2018 dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, berargumen bahwa Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak karena tidak membuat faktur pada saat setiap penerimaan pembayaran diterima secara terpisah. Sebaliknya, Penggugat menegaskan penggunaan fasilitas Faktur Pajak Gabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU PPN untuk menyatukan seluruh transaksi kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender guna efisiensi administrasi.
Inti konflik hukum ini terletak pada apakah fasilitas Faktur Pajak Gabungan dapat diterapkan pada pembayaran berulang untuk satu unit barang yang sama. Tergugat bersikeras bahwa setiap pembayaran harus segera diikuti penerbitan Faktur Pajak jika tidak memenuhi kriteria "penyerahan yang dilakukan berkali-kali". Namun, Penggugat membuktikan bahwa seluruh rangkaian pembayaran dan penyerahan terjadi dalam bulan yang sama, sehingga penggabungan faktur pada akhir bulan adalah sah menurut hukum.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU PPN. Hakim berpendapat bahwa regulasi tidak membatasi jumlah minimal transaksi atau unit barang untuk dapat menggunakan fasilitas Faktur Pajak Gabungan, sepanjang dilakukan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. Berdasarkan bukti persidangan, Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak pada akhir bulan berjalan, yang mencakup seluruh penerimaan pembayaran tersebut.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan kepastian hukum dan substansi ekonomi di atas formalitas administratif yang kaku. Implikasi putusan ini mempertegas hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas penyederhanaan administrasi tanpa harus terbebani sanksi denda 2% dari DPP, selama syarat waktu dalam satu bulan kalender terpenuhi secara konsisten.
Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh Penggugat karena kepatuhan formal terhadap Pasal 13 ayat (2) UU PPN telah terpenuhi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi industri ritel dan otomotif dalam mengelola administrasi Faktur Pajak atas transaksi pembayaran bertahap.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini