Segmentasi Laporan Keuangan Tanpa Bukti Kuat Bisa Menjadi Celah Koreksi Transfer Pricing

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Segmentasi Laporan Keuangan Tanpa Bukti Kuat Bisa Menjadi Celah Koreksi Transfer Pricing

Sengketa Segmentasi Laporan Keuangan dalam Transfer Pricing: Kasus PT SPIJ

Latar Belakang Koreksi Positif dan Metode TNMM

Sengketa harga transfer (transfer pricing) seringkali bermuara pada perdebatan mengenai segmentasi laporan keuangan, sebagaimana terjadi dalam kasus PT SPIJ yang berujung pada penolakan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Inti konflik bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal sebesar USD 12,669,695.89 karena tidak meyakini pemisahan biaya (COGS dan Opex) antara segmen ekspor dan domestik yang diajukan Wajib Pajak. Terbanding berargumen bahwa tanpa rincian konkret per segmen, penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Margin to Total Cost (MTC) harus dilakukan secara proporsional berdasarkan nilai penjualan (company-wide).

Konflik Alokasi Biaya: WBS vs Penghitungan Proporsional

Di sisi lain, Pemohon Banding bersikukuh bahwa segmentasi mereka telah akurat berdasarkan sistem Work Breakdown Structure (WBS), di mana segmen domestik sebagai licensed manufacturer memikul risiko lebih besar dibanding segmen ekspor yang hanya bertindak sebagai contract manufacturer. Namun, Resolusi hukum dari Majelis Hakim menunjukkan pandangan berbeda. Setelah memeriksa bukti sample screenshot transaksi, Majelis menemukan anomali di mana rasio HPP terhadap Penjualan pada transaksi aktual domestik (65,16%) berbanding terbalik dengan klaim dalam TP Doc (292,37%). Ketidakkonsistenan data ini menyebabkan Majelis menolak seluruh segmentasi Wajib Pajak karena dianggap tidak andal dan tidak didukung bukti yang kompeten.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Implikasi Putusan

Analisis ini menegaskan bahwa validitas data segmen adalah fondasi krusial; kegagalan membuktikan alokasi biaya secara detail akan memberikan diskresi penuh bagi fiskus untuk menerapkan penghitungan proporsional yang seringkali merugikan Wajib Pajak. Kesimpulannya, putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa General Ledger dan dokumentasi pendukung mampu secara eksplisit memisahkan beban antar segmen usaha guna menghindari koreksi transfer pricing.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003734.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter