Studi kasus yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012001.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 menunjukkan betapa krusialnya kepatuhan formal dalam hukum acara perpajakan. Perkara antara PT HI (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) ini berawal dari koreksi PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri atas transaksi PPN PJLN yang dinilai belum dilaksanakan pada Masa Pajak Mei 2014.
Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya biaya yang teridentifikasi sebagai imbalan atas BKP Tidak Berwujud (akun Intercompany TMR Expense) yang terutang PPN PJLN. Berdasarkan saat terutang PPN pada saat pembayaran atau penagihan, DJP melakukan koreksi DPP PPN. Pemohon Banding, di sisi lain, mengakui transaksi tersebut terutang PPN, tetapi bersikeras bahwa PPN yang terutang telah disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang berbeda, yaitu Oktober 2014, Februari 2015, dan Mei 2015. Dengan demikian, Pemohon Banding berdalil bahwa koreksi tersebut hanya masalah perbedaan waktu (timing difference) yang sudah dikoreksi sendiri.
Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan banding yang diajukan. Penolakan ini berlandaskan pada ketentuan hukum acara yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa penetapan Terbanding tidak benar. Meskipun Pemohon Banding secara lisan maupun tertulis menyampaikan bahwa PPN telah dilaporkan di masa pajak berikutnya, Pemohon Banding gagal menyerahkan bukti dokumen yang valid dan meyakinkan di persidangan. Kegagalan menyajikan bukti kunci, seperti salinan SPT Masa PPN masa berikutnya yang dimaksud, menyebabkan Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran klaim timing difference tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang ditetapkan DJP dinilai telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Putusan ini menjadi preseden kuat yang menekankan bahwa prinsip actori incumbit probatio (beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan) adalah penentu kemenangan atau kekalahan dalam sengketa pajak. Bagi Wajib Pajak yang sering melakukan transaksi BKP/JKP dengan pihak luar negeri, integritas dokumentasi tidak hanya meliputi invoice dan bukti pembayaran, tetapi juga kelengkapan bukti pelaporan (SPT Masa PPN). Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan PPN PJLN dipungut dan dilaporkan tepat waktu sesuai saat terutang. Kelalaian dalam membuktikan pelaporan ganda, meskipun secara substansi PPN sudah disetor, tetap akan mengakibatkan penetapan pajak kurang bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Kasus PT HI menunjukkan bahwa pertarungan di Pengadilan Pajak seringkali dimenangkan oleh pihak yang mampu menyajikan bukti paling meyakinkan. Strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar klaim kebenaran materiil menjadi kepatuhan formal yang teruji melalui sistem dokumentasi yang kuat dan siap diajukan dalam proses litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini