Kemenangan SM Melawan DJP: Strategi Klaim Imbalan Bunga Atas Penundaan Restitusi Akibat Kompensasi STP yang Belum Inkrah

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003734.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan SM Melawan DJP: Strategi Klaim Imbalan Bunga Atas Penundaan Restitusi Akibat Kompensasi STP yang Belum Inkrah

Tuntutan Hak Imbalan Bunga Atas Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN: Kasus PT IJFSMT

PT IJFSMT memenangkan gugatan krusial terkait hak atas imbalan bunga akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PPN. Inti sengketa ini berfokus pada legalitas tindakan Tergugat yang melakukan kompensasi utang pajak secara sepihak terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) yang sejatinya masih dalam proses banding, sehingga menunda hak restitusi Wajib Pajak selama 53 bulan.

Konflik Bermula Ketika PT IJFSMT Mengajukan Permohonan Atas Penolakan Otoritas Pajak

Konflik bermula ketika PT IJFSMT mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar Rp11.530.163,00 atas keterlambatan pengembalian PPN Masa September 2016. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak permohonan tersebut dengan dalih bahwa kelebihan bayar telah dikompensasikan untuk melunasi STP PPN Masa Desember 2016. DJP berargumen bahwa kompensasi adalah prosedur sah dan telah dilakukan tepat waktu sejak Keputusan Keberatan terbit. Sebaliknya, PT IJFSMT membantah keras dengan argumen bahwa STP tersebut terkait dengan SKPKB yang sedang diajukan banding, sehingga berdasarkan regulasi, STP tersebut bukan merupakan utang pajak yang dapat ditagih seketika melalui mekanisme kompensasi.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Sepakat Dengan Argumentasi Mengacu Regulasi KUP

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan argumentasi PT IJFSMT. Merujuk pada Pasal 27 ayat (5a) UU KUP dan Pasal 48 PP No. 50 Tahun 2022, Majelis menegaskan bahwa penagihan pajak atas STP yang terkait dengan sengketa banding harus ditangguhkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan DJP yang memaksakan kompensasi dinilai tidak tepat secara prosedural karena menghalangi hak Wajib Pajak untuk menerima pengembalian kelebihan bayar pada waktunya. Hal ini secara otomatis memicu timbulnya hak imbalan bunga karena pengembalian baru terjadi jauh melampaui batas waktu satu bulan yang ditetapkan undang-undang.

Putusan Ini Memiliki Implikasi Signifikan Bagi Praktik Perlindungan Hak Prosedural

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi barat perpajakan, khususnya dalam melindungi hak Wajib Pajak dari tindakan penagihan aktif atau kompensasi sepihak atas utang pajak yang masih disengketakan. Kemenangan PT IJFSMT menjadi preseden bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak prosedural Wajib Pajak harus diutamakan di atas tindakan administratif penagihan yang prematur.

Kesimpulannya Sengketa Ini Menegaskan Bahwa Setiap Keterlambatan Pengembalian Memberikan Hak

Kesimpulannya, sengketa ini menegaskan bahwa setiap keterlambatan pengembalian kelebihan pajak yang disebabkan oleh kesalahan prosedur administratif otoritas pajak memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menuntut imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter