PT IJFSMT memenangkan gugatan krusial terkait hak atas imbalan bunga akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PPN. Inti sengketa ini berfokus pada legalitas tindakan Tergugat yang melakukan kompensasi utang pajak secara sepihak terhadap Surat Tagihan Pajak (STP) yang sejatinya masih dalam proses banding, sehingga menunda hak restitusi Wajib Pajak selama 53 bulan.
Konflik bermula ketika PT IJFSMT mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar Rp11.530.163,00 atas keterlambatan pengembalian PPN Masa September 2016. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak permohonan tersebut dengan dalih bahwa kelebihan bayar telah dikompensasikan untuk melunasi STP PPN Masa Desember 2016. DJP berargumen bahwa kompensasi adalah prosedur sah dan telah dilakukan tepat waktu sejak Keputusan Keberatan terbit. Sebaliknya, PT IJFSMT membantah keras dengan argumen bahwa STP tersebut terkait dengan SKPKB yang sedang diajukan banding, sehingga berdasarkan regulasi, STP tersebut bukan merupakan utang pajak yang dapat ditagih seketika melalui mekanisme kompensasi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan argumentasi PT IJFSMT. Merujuk pada Pasal 27 ayat (5a) UU KUP dan Pasal 48 PP No. 50 Tahun 2022, Majelis menegaskan bahwa penagihan pajak atas STP yang terkait dengan sengketa banding harus ditangguhkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan DJP yang memaksakan kompensasi dinilai tidak tepat secara prosedural karena menghalangi hak Wajib Pajak untuk menerima pengembalian kelebihan bayar pada waktunya. Hal ini secara otomatis memicu timbulnya hak imbalan bunga karena pengembalian baru terjadi jauh melampaui batas waktu satu bulan yang ditetapkan undang-undang.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi barat perpajakan, khususnya dalam melindungi hak Wajib Pajak dari tindakan penagihan aktif atau kompensasi sepihak atas utang pajak yang masih disengketakan. Kemenangan PT IJFSMT menjadi preseden bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak prosedural Wajib Pajak harus diutamakan di atas tindakan administratif penagihan yang prematur.
Kesimpulannya, sengketa ini menegaskan bahwa setiap keterlambatan pengembalian kelebihan pajak yang disebabkan oleh kesalahan prosedur administratif otoritas pajak memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menuntut imbalan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini