Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Reimbursement Jutaan Rupiah! Kenapa Biaya Pokok Reimbursement Bukan Objek PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002005.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Reimbursement Jutaan Rupiah! Kenapa Biaya Pokok Reimbursement Bukan Objek PPN?

Sengketa PPN Reimbursement PT MOI: Menakar Batasan Nilai Penggantian DPP vs Akun Piutang Murni Non-Objek Pajak

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengatur bahwa PPN terutang atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam praktik perpajakan, kerumitan kerap timbul ketika entitas melakukan penagihan kembali (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan di muka untuk pihak lain, khususnya dalam transaksi afiliasi. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas nilai reimbursement sebesar Rp51.964.675,00 yang dilakukan oleh PT MOI (Pemohon Banding) pada Masa Pajak November 2018.

Inti konflik dalam kasus ini adalah interpretasi definisi Penggantian sebagai komponen DPP PPN.

DJP berargumen bahwa seluruh nilai reimbursement adalah Penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding berupa jasa pengurusan pembayaran biaya-biaya (gaji, asuransi, tiket perjalanan dinas). Argumen DJP diperkuat oleh fakta formalitas, di mana tagihan dari pihak ketiga ditujukan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding diketahui telah mengkreditkan PPN Masukan terkait biaya tersebut. Selain itu, adanya administration fee sebesar 8% yang diakui sebagai pendapatan lain-lain dipergunakan DJP sebagai indikasi adanya unsur penyerahan jasa terutang PPN.

Pemohon Banding, di sisi lain, secara tegas membantah adanya penyerahan BKP/JKP atas nilai pokok reimbursement.

Pemohon Banding meyakinkan Majelis bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement murni, yang dibuktikan dengan pencatatan nilai pokok di akun Neraca sebagai Piutang (Account Receivable), yang mengindikasikan tidak adanya economic benefit atau unsur pendapatan/biaya dari nilai pokok tersebut. Pemohon Banding telah secara terpisah memungut PPN atas administration fee 8%, yang merupakan kompensasi jasa yang sebenarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-002005.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 mengakhiri sengketa ini dengan mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.

Pendapat hukum Majelis fokus pada prinsip substansi transaksi, yakni bahwa biaya yang di-reimburse (seperti jasa asuransi, jasa tenaga kerja, dan jasa angkutan umum) termasuk dalam kategori jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Majelis juga menegaskan bahwa DPP PPN hanya mencakup nilai Penggantian yang timbul dari penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN. Karena PPN telah dikenakan atas administration fee 8%, pengenaan PPN kembali atas nilai pokok reimbursement akan menghasilkan PPN ganda (double taxation).

Implikasi Putusan ini adalah penegasan bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya pemisahan pencatatan keuangan akuntansi.

Wajib Pajak harus memastikan pemisahan akuntansi yang jelas antara Fee for Service (terutang PPN) dan Reimbursable Costs (non-objek PPN) dengan mencatat nilai pokok di Neraca. Keputusan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan perlakuan PPN atas reimbursement murni, meskipun terdapat kondisi formalitas seperti tagihan vendor yang dialamatkan kepada pihak yang melakukan pembayaran di muka.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001944.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001945.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013100.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002110.152020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001949.102021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002187.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002192.102020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter