Kalah Sengketa PPh 23: Wajib Pajak Gagal Buktikan Management Fee Murni Reimbursement

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013100.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sengketa PPh 23: Wajib Pajak Gagal Buktikan Management Fee Murni Reimbursement

Sengketa PPh Pasal 23 PT KMHI: Kegagalan Pembuktian Kriteria Reimbursement Murni atas Alokasi Management Fee Afiliasi Lintas Batas

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013100.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 memberikan penekanan penting mengenai kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas alokasi biaya jasa atau yang dikenal sebagai Management Fee dari pihak afiliasi luar negeri.

Persoalan sentral dalam sengketa ini adalah kualifikasi pembayaran sebesar Rp 14.283.585.556,00 yang dilakukan oleh PT KMHI kepada entitas grup global. Pihak otoritas pajak berpendapat bahwa jumlah tersebut adalah imbalan atas jasa yang terutang PPh, sedangkan Wajib Pajak bersikuhah bahwa ia merupakan penggantian biaya murni (reimbursement) dalam skema cost pooling agreement dan tidak mengandung unsur keuntungan (profit element).

Inti konflik dalam persidangan ini merupakan cerminan abadi dari perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan fiskus terkait Pasal 23 Undang-Undang PPh.

Terbanding, melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23, bersandar pada ketentuan domestik yang mewajibkan pemotongan atas imbalan jasa manajemen atau jasa lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sebaliknya, Pemohon Banding, yang diwakili Direktur, membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa pembayaran tersebut hanya bersifat pass-through biaya yang telah dikeluarkan afiliasi luar negeri, sehingga tidak ada unsur penghasilan yang menjadi objek pajak. Perdebatan ini berpusat pada kegagalan Wajib Pajak memenuhi standar pembuktian yang ketat untuk mengklasifikasikan transaksi afiliasi tersebut sebagai reimbursement murni.

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Wajib Pajak karena masalah pembuktian substansi.

Pendapat hukum Majelis secara tegas menyatakan bahwa Wajib Pajak gagal membuktikan klaimnya. Kunci putusan ini terletak pada pembuktian substansi transaksi; Wajib Pajak tidak dapat menyediakan dokumentasi meyakinkan yang secara jelas memisahkan biaya murni dari potensi unsur keuntungan atau mark-up dalam skema alokasi biaya. Majelis berkesimpulan bahwa tanpa pembuktian yang ketat tersebut, pembayaran tersebut secara hukum harus dikualifikasikan sebagai imbalan jasa yang tunduk pada pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dinilai sudah tepat.

Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa klaim reimbursement dalam transaksi afiliasi lintas batas negara akan diuji secara cermat dan skeptis. Strategi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar klaim normatif menjadi penyediaan dokumentasi Transfer Pricing (TP) yang komprehensif, mencakup benefit test dan analisis ALP yang membuktikan tidak adanya profit element sesuai dengan panduan OECD dan regulasi PMK 213/PMK.03/2016. Tanpa dokumentasi yang kredibel dan terperinci, risiko sengketa atas PPh Pasal 23/26 pada Management Fee akan tetap tinggi, dan tren putusan yang menolak banding Wajib Pajak akan terus berlanjut.

Sebagai simpulan, akurasi administrasi dan kelengkapan dokumen pendukung memegang kendali mutlak dalam sengketa ekualisasi jasa afiliasi.

Penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa setiap perjanjian alokasi biaya didukung oleh rincian biaya aktual yang dikeluarkan, mekanisme alokasi yang logis dan konsisten, serta memiliki no-profit mark-up declaration. Keputusan untuk tidak memotong PPh, meskipun didasarkan pada keyakinan bahwa transaksi adalah reimbursement murni, harus didukung oleh bukti yang tidak terbantahkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001944.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001945.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002110.152020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001949.102021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002187.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002192.102020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002005.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter