Inti konflik perpajakan ini berakar pada ketidaksesuaian antara biaya yang diakui secara akuntansi, seperti Intercompany TMR Expense, Royalti, dan Bunga Pinjaman, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang dilaporkan kepada otoritas pajak, di mana selisih yang ditemukan Terbanding mencapai Rp213.660.031,00 selama setahun yang kemudian di rata-ratakan per bulan.
Di mana setiap pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 26, yang telah dikurangkan dari penghasilan bruto di PPh Badan, harus dipastikan telah dipotong dan disetorkan PPh Pasal 26-nya sesuai tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda sebesar 10%. DJP secara metodologis menggunakan pendekatan prorata temporis untuk membagi selisih koreksi total ke dalam dua belas Masa Pajak, termasuk Masa Pajak Juli 2016, karena ketiadaan data transaksi bulanan yang spesifik.
Meskipun pelaksanaannya dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya, yaitu Tahun 2017, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding telah menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) karena objek yang sama sudah dipotong dan dilaporkan. Bantahan ini bukan berfokus pada substansi objek pajak, melainkan pada saat terutang (timing) pemotongan yang berbeda antara pengakuan biaya dan pelaporan pajak.
Meskipun Majelis mengkritik metodologi Terbanding yang menggunakan pembagian rata-rata tanpa bukti spesifik per bulan, Majelis juga tetap meminta Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa selisih koreksi tersebut memang bukan objek PPh Pasal 26. Setelah meneliti bukti post-transaction (pemotongan di tahun 2017) yang disajikan Pemohon Banding, Majelis menerima argumentasi bahwa Rp204.403.083,00 dari total koreksi telah dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, Majelis hanya mempertahankan sisa koreksi sebesar Rp9.256.948,00 yang tidak dapat diurai lebih lanjut.
Putusan ini membuktikan bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan bukti pemotongan PPh Pasal 26 di masa pajak berikutnya untuk membatalkan koreksi ekualisasi yang didasarkan pada accrual biaya di masa pajak sebelumnya, asalkan bukti tersebut valid dan spesifik. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak multinasional untuk senantiasa memitigasi risiko ekualisasi PPh Pasal 26 dengan mengelola working paper rekonsiliasi yang detail antara pencatatan akuntansi dan saat terutang perpajakan, sekaligus memastikan semua dokumen DGT-1 tervalidasi dengan baik. Kelemahan Terbanding dalam penggunaan metode rata-rata juga menjadi celah yang dapat dieksploitasi Wajib Pajak dalam membuktikan ketidakakuratan koreksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini