Gugur Sebagian: Strategi Pemajakan Berganda PPh Pasal 26 Dipatahkan di Pengadilan Pajak Setelah Wajib Pajak Buktikan Timing Pemotongan di Tahun Berikutnya

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugur Sebagian: Strategi Pemajakan Berganda PPh Pasal 26 Dipatahkan di Pengadilan Pajak Setelah Wajib Pajak Buktikan Timing Pemotongan di Tahun Berikutnya

Sengketa PPh Pasal 26 PT HI: Pertarungan Metode Ekualisasi Biaya Rata-Rata Fiskus vs Pembuktian Timing Cut-Off Lintas Tahun Pajak

Dalam ekosistem kepatuhan fiskal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten menggunakan teknik ekualisasi biaya di Laporan Laba Rugi Wajib Pajak sebagai titik tolak koreksi atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 26, suatu praktik yang termanifestasi dalam sengketa cross-border related party transaction yang melibatkan PT HI.

Inti konflik perpajakan ini berakar pada ketidaksesuaian antara biaya yang diakui secara akuntansi, seperti Intercompany TMR Expense, Royalti, dan Bunga Pinjaman, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang dilaporkan kepada otoritas pajak, di mana selisih yang ditemukan Terbanding mencapai Rp213.660.031,00 selama setahun yang kemudian di rata-ratakan per bulan.

Argumentasi DJP dalam mempertahankan koreksi berlandaskan pada prinsip ekualisasi komprehensif.

Di mana setiap pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 26, yang telah dikurangkan dari penghasilan bruto di PPh Badan, harus dipastikan telah dipotong dan disetorkan PPh Pasal 26-nya sesuai tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda sebesar 10%. DJP secara metodologis menggunakan pendekatan prorata temporis untuk membagi selisih koreksi total ke dalam dua belas Masa Pajak, termasuk Masa Pajak Juli 2016, karena ketiadaan data transaksi bulanan yang spesifik.

Namun, Wajib Pajak (Pemohon Banding) mengajukan bantahan fundamental dengan menyajikan bukti yang menunjukkan telah terjadi pemotongan PPh Pasal 26 atas selisih Royalti dan Bunga yang dikoreksi.

Meskipun pelaksanaannya dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya, yaitu Tahun 2017, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding telah menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) karena objek yang sama sudah dipotong dan dilaporkan. Bantahan ini bukan berfokus pada substansi objek pajak, melainkan pada saat terutang (timing) pemotongan yang berbeda antara pengakuan biaya dan pelaporan pajak.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan hukum yang berimbang dan menegaskan pentingnya pembuktian.

Meskipun Majelis mengkritik metodologi Terbanding yang menggunakan pembagian rata-rata tanpa bukti spesifik per bulan, Majelis juga tetap meminta Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa selisih koreksi tersebut memang bukan objek PPh Pasal 26. Setelah meneliti bukti post-transaction (pemotongan di tahun 2017) yang disajikan Pemohon Banding, Majelis menerima argumentasi bahwa Rp204.403.083,00 dari total koreksi telah dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, Majelis hanya mempertahankan sisa koreksi sebesar Rp9.256.948,00 yang tidak dapat diurai lebih lanjut.

Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan yudisial mengenai kekuatan bukti dokumen pendukung.

Putusan ini membuktikan bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan bukti pemotongan PPh Pasal 26 di masa pajak berikutnya untuk membatalkan koreksi ekualisasi yang didasarkan pada accrual biaya di masa pajak sebelumnya, asalkan bukti tersebut valid dan spesifik. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak multinasional untuk senantiasa memitigasi risiko ekualisasi PPh Pasal 26 dengan mengelola working paper rekonsiliasi yang detail antara pencatatan akuntansi dan saat terutang perpajakan, sekaligus memastikan semua dokumen DGT-1 tervalidasi dengan baik. Kelemahan Terbanding dalam penggunaan metode rata-rata juga menjadi celah yang dapat dieksploitasi Wajib Pajak dalam membuktikan ketidakakuratan koreksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001944.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001945.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013100.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002110.152020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001949.102021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002187.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002192.102020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002005.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter