Korsleting Ekualisasi Pajak: Tanda Tangan Pensil di Daftar Lembur Karyawan Memicu Kewajiban PPh 21 Miliar Rupiah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001949.102021PPM.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 15:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Korsleting Ekualisasi Pajak: Tanda Tangan Pensil di Daftar Lembur Karyawan Memicu Kewajiban PPh 21 Miliar Rupiah

Sengketa PPh Pasal 21: Kegagalan Bukti Pemotongan Upah Lembur di Hadapan Dokumen Formalitas Internal Payroll

Kepastian pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, khususnya upah lembur, menjadi isu kunci dalam sengketa ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 sebesar Rp10,7 Miliar dengan berfokus pada kelemahan dokumentasi formal, yakni tanda tangan penerimaan upah lembur yang tidak valid, sehingga berimplikasi pada kegagalan pemotongan dan pelaporan.

Inti konflik sengketa berawal dari koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 yang didominasi oleh upah lembur tenaga kerja.

DJP berargumen bahwa dokumen tanda terima upah lembur yang banyak menggunakan pensil atau tidak ditandatangani dianggap tidak sah dan menunjukkan pembayaran tersebut tidak riil. Logika yang dipakai Terbanding adalah jika biaya ini tidak riil dan seharusnya tidak diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense) dalam PPh Badan, maka logikanya juga bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yang dikenakan (Taxable Income).

Pemohon Banding membantah keras, menyatakan bahwa upah lembur adalah biaya yang benar-benar dibayarkan kepada karyawan dan merupakan objek PPh Pasal 21 yang sudah dipotong. Pemohon Banding berpendapat bahwa kelemahan pada formalitas tanda tangan adalah isu administrasi internal yang tidak seharusnya membatalkan substansi kewajiban pemotongan pajak.

Dalam resolusinya, Majelis Hakim menolak logika Terbanding namun tetap mempertahankan koreksi karena masalah pembuktian.

Majelis Hakim menolak logika Terbanding yang mengaitkan koreksi DPP PPh Pasal 21 dengan biaya yang tidak dapat dikurangkan di PPh Badan. Namun, Majelis tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 tersebut. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara meyakinkan kepada Majelis bahwa PPh Pasal 21 atas upah lembur yang dibayarkan tersebut telah dipotong dan dilaporkan sesuai Pasal 21 Undang-Undang PPh.

Analisis dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi dan kekuatan pembuktian dalam payroll compliance.

Dalam litigasi perpajakan, kepatuhan formalitas dokumentasi memegang peranan krusial, terutama pada PPh Potongan dan Pemungutan. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan tidak hanya substansi transaksi (bahwa upah telah dibayar) tetapi juga kelengkapan administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan pelaporannya. Kegagalan payroll compliance dapat menyebabkan koreksi DPP PPh Pasal 21 yang berujung pada kewajiban PPh kurang bayar.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa kepatuhan PPh Pasal 21, khususnya dalam konteks upah lembur dan tunjangan karyawan, harus dijaga melalui dokumentasi yang kuat dan konsisten. Kegagalan menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang meyakinkan akan membuat Wajib Pajak sulit memenangkan sengketa, bahkan ketika dasar argumentasi awal otoritas pajak mengenai PPh Badan ditolak oleh Majelis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001944.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001945.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013100.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002110.152020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002187.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002192.102020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002005.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter