Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 sebesar Rp10,7 Miliar dengan berfokus pada kelemahan dokumentasi formal, yakni tanda tangan penerimaan upah lembur yang tidak valid, sehingga berimplikasi pada kegagalan pemotongan dan pelaporan.
DJP berargumen bahwa dokumen tanda terima upah lembur yang banyak menggunakan pensil atau tidak ditandatangani dianggap tidak sah dan menunjukkan pembayaran tersebut tidak riil. Logika yang dipakai Terbanding adalah jika biaya ini tidak riil dan seharusnya tidak diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense) dalam PPh Badan, maka logikanya juga bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yang dikenakan (Taxable Income).
Pemohon Banding membantah keras, menyatakan bahwa upah lembur adalah biaya yang benar-benar dibayarkan kepada karyawan dan merupakan objek PPh Pasal 21 yang sudah dipotong. Pemohon Banding berpendapat bahwa kelemahan pada formalitas tanda tangan adalah isu administrasi internal yang tidak seharusnya membatalkan substansi kewajiban pemotongan pajak.
Majelis Hakim menolak logika Terbanding yang mengaitkan koreksi DPP PPh Pasal 21 dengan biaya yang tidak dapat dikurangkan di PPh Badan. Namun, Majelis tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 tersebut. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara meyakinkan kepada Majelis bahwa PPh Pasal 21 atas upah lembur yang dibayarkan tersebut telah dipotong dan dilaporkan sesuai Pasal 21 Undang-Undang PPh.
Dalam litigasi perpajakan, kepatuhan formalitas dokumentasi memegang peranan krusial, terutama pada PPh Potongan dan Pemungutan. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan tidak hanya substansi transaksi (bahwa upah telah dibayar) tetapi juga kelengkapan administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan pelaporannya. Kegagalan payroll compliance dapat menyebabkan koreksi DPP PPh Pasal 21 yang berujung pada kewajiban PPh kurang bayar.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa kepatuhan PPh Pasal 21, khususnya dalam konteks upah lembur dan tunjangan karyawan, harus dijaga melalui dokumentasi yang kuat dan konsisten. Kegagalan menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang meyakinkan akan membuat Wajib Pajak sulit memenangkan sengketa, bahkan ketika dasar argumentasi awal otoritas pajak mengenai PPh Badan ditolak oleh Majelis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini