Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2015 yang melibatkan PT HI dengan Direktur Jenderal Pajak menjadi studi kasus krusial mengenai implementasi prinsip deductibility expense ini, yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002110.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022. Inti dari sengketa tersebut adalah ketidaksepakatan atas pengakuan sejumlah beban usaha lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding dan berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Terbanding berargumen bahwa dokumentasi pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tidak memadai untuk membuktikan keberadaan biaya dan keterkaitan langsung pengeluaran tersebut dengan kegiatan 3M. Lebih lanjut, Terbanding mencurigai adanya unsur pengeluaran yang bersifat ditahan (non-deductible expense) berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang terselubung dalam pos beban usaha. Di sisi lain, Pemohon Banding bersikeras bahwa seluruh pengeluaran adalah business expenses yang wajar dan perlu, didukung oleh bukti-bukti internal dan eksternal yang valid, serta telah dicatat secara benar dalam pembukuan komersial.
Majelis menerapkan prinsip pembuktian substansi di atas formalitas, namun tetap menuntut adanya justifikasi yang meyakinkan. Putusan dengan amar Kabul Sebagian menjadi hasil mediasi hukum atas sengketa pembuktian ini. Pembatalan koreksi hanya terjadi pada pos-pos di mana Pemohon Banding mampu meyakinkan Majelis dengan bukti tambahan bahwa biaya tersebut benar-benar terjadi dan relevan dengan upaya perusahaan memperoleh penghasilan. Sebaliknya, koreksi dipertahankan untuk pos-pos yang dokumentasinya tetap dinilai Majelis terlalu lemah atau tidak memiliki benang merah yang kuat dengan kegiatan 3M, yang menegaskan kembali bahwa beban pembuktian selalu berada di tangan Wajib Pajak.
Implikasinya adalah Wajib Pajak tidak cukup hanya menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi, namun harus membangun audit trail yang kuat untuk setiap pengeluaran, terutama biaya-biaya diskresioner seperti promosi, entertainment, atau perjalanan dinas. Strategi litigasi Wajib Pajak harus bergeser dari sekadar penyangkalan koreksi menjadi penyajian bukti kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang tak terbantahkan. Hal ini merupakan peringatan bagi setiap perusahaan untuk memastikan dokumen pendukung pengeluaran tidak hanya ada, tetapi juga valid, autentik, dan secara eksplisit menunjukkan tujuan 3M.
Keberhasilan sengketa biaya bukan bergantung pada volume bukti, melainkan pada kualitas dan daya pikat logis bukti tersebut di mata Majelis Hakim. Wajib Pajak harus proaktif mengelola risiko sengketa biaya dengan mengintegrasikan perspektif pemeriksaan pajak dalam sistem akuntansi dan dokumentasi harian, memastikan kepatuhan formal dan substansial terpenuhi untuk memitigasi potensi koreksi PPh Badan di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini