Koreksi fiskal yang didasarkan semata-mata pada pengujian ekualisasi biaya tanpa didukung bukti kompeten mengenai saat terutangnya pajak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan asas kepastian hukum perpajakan. Dalam sengketa PT ILCS, Terbanding melakukan koreksi positif PPh Pasal 23 Masa Juli 2021 dengan cara membagi rata total potensi objek pajak tahunan ke dalam dua belas bulan tanpa mempertimbangkan validitas setiap item biaya. Praktik ini secara fundamental mengabaikan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mewajibkan setiap penetapan pajak didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten, bukan sekadar asumsi matematis dari hasil ekualisasi laporan keuangan.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perbedaan metodologi penetapan objek pajak. Terbanding menggunakan metode tidak langsung melalui ekualisasi biaya pada Laporan Laba Rugi dengan SPT PPh Pasal 23, lalu membagi rata koreksi tersebut karena menganggap Wajib Pajak tidak memberikan rincian transaksi yang memadai. Sebaliknya, PT ILCS secara tegas membantah dengan argumen bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan transaksi pengadaan barang (bukan jasa), biaya akrual yang belum jatuh tempo pembayarannya, serta komponen bunga aset sewa sesuai PSAK 73 yang secara regulasi bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran materiil dan prosedur pembuktian. Hakim menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik kapan transaksi yang dikoreksi tersebut benar-benar terutang (saat pembayaran, jatuh tempo, atau penyediaan jasa) pada Masa Pajak Juli 2021. Penggunaan metode pembagian rata (average) oleh Terbanding dianggap cacat secara substansi karena Wajib Pajak telah menyediakan pembukuan dan dokumen pendukung yang lengkap. Hakim menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat bantu analisis awal dan tidak dapat menggantikan kewajiban otoritas pajak untuk membuktikan realitas transaksi per item.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak terhadap kesewenang-wenangan metode ekualisasi yang dipukul rata. Putusan ini menegaskan kembali bahwa "saat terutang" dalam PPh Pemotongan dan Pemungutan adalah krusial dan harus dibuktikan dengan dokumen sumber seperti invoice, kontrak, atau bukti pembayaran, bukan melalui distribusi rata-rata. Kesimpulannya, pengadilan pajak secara konsisten menolak koreksi yang didasarkan pada asumsi tanpa didukung detail transaksi yang nyata dan spesifik sesuai dengan masa pajak yang disengketakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini