Menang Banding! Mengapa Metode Ekstrapolasi DJP Gagal Mengoreksi PPN PT PLA di Pengadilan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003840.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 14:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Mengapa Metode Ekstrapolasi DJP Gagal Mengoreksi PPN PT PLA di Pengadilan Pajak?

Sengketa PPN PT Pertiwi Lenggara Agromas: Validitas Metode Ekstrapolasi dalam DPP

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2018 antara PT Pertiwi Lenggara Agromas (PLA) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada validitas metode ekstrapolasi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DJP melakukan koreksi positif senilai Rp14,9 miliar atas dugaan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dilaporkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak.

Inti Konflik dan Perbedaan Interpretasi Data Operasional

Inti konflik dalam perkara ini adalah perbedaan interpretasi atas data operasional kebun. Terbanding (DJP) menggunakan hasil pengujian arus barang dan data timbangan untuk melakukan ekstrapolasi, dengan asumsi adanya volume penjualan "di bawah tangan" yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT PLA) menegaskan bahwa perbedaan volume tersebut merupakan penyusutan alami (shrinkage) dan selisih teknis timbangan yang lazim dalam industri perkebunan, bukan merupakan objek PPN karena tidak ada penyerahan barang maupun arus uang yang diterima.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak didukung dengan bukti material yang kuat untuk membuktikan adanya aliran dana atau arus piutang atas volume yang dikoreksi. Hakim menekankan bahwa koreksi pajak harus didasarkan pada data yang nyata dan pasti (certainty), bukan sekadar asumsi hasil perhitungan matematis yang tidak sinkron dengan arus uang. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya pembayaran atas "penjualan tersembunyi" tersebut, Majelis membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Implikasi bagi Praktik Perpajakan

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, khususnya mengenai batasan kewenangan otoritas pajak dalam menggunakan metode tidak langsung seperti ekstrapolasi. Kemenangan PT PLA menegaskan bahwa pembukuan yang didukung dengan bukti dokumen operasional yang lengkap (seperti rekonsiliasi timbangan dan bukti arus kas) tetap menjadi instrumen pembuktian utama yang sulit dipatahkan oleh asumsi ekstrapolasi tanpa bukti pendukung aliran uang.

Kesimpulan

Kasus PT PLA menjadi preseden penting bahwa keberhasilan dalam sengketa uji arus barang sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak dalam membuktikan ketidakselarasan antara volume fisik barang dengan realita arus keuangan yang terjadi.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005444.13/2024/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003929.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003847.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005989.16/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005992.16/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003842.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007450.10/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003841.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007455.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007456.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter