Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2018 antara PT Pertiwi Lenggara Agromas (PLA) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada validitas metode ekstrapolasi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DJP melakukan koreksi positif senilai Rp14,9 miliar atas dugaan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dilaporkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini adalah perbedaan interpretasi atas data operasional kebun. Terbanding (DJP) menggunakan hasil pengujian arus barang dan data timbangan untuk melakukan ekstrapolasi, dengan asumsi adanya volume penjualan "di bawah tangan" yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT PLA) menegaskan bahwa perbedaan volume tersebut merupakan penyusutan alami (shrinkage) dan selisih teknis timbangan yang lazim dalam industri perkebunan, bukan merupakan objek PPN karena tidak ada penyerahan barang maupun arus uang yang diterima.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak didukung dengan bukti material yang kuat untuk membuktikan adanya aliran dana atau arus piutang atas volume yang dikoreksi. Hakim menekankan bahwa koreksi pajak harus didasarkan pada data yang nyata dan pasti (certainty), bukan sekadar asumsi hasil perhitungan matematis yang tidak sinkron dengan arus uang. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya pembayaran atas "penjualan tersembunyi" tersebut, Majelis membatalkan seluruh koreksi Terbanding.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, khususnya mengenai batasan kewenangan otoritas pajak dalam menggunakan metode tidak langsung seperti ekstrapolasi. Kemenangan PT PLA menegaskan bahwa pembukuan yang didukung dengan bukti dokumen operasional yang lengkap (seperti rekonsiliasi timbangan dan bukti arus kas) tetap menjadi instrumen pembuktian utama yang sulit dipatahkan oleh asumsi ekstrapolasi tanpa bukti pendukung aliran uang.
Kasus PT PLA menjadi preseden penting bahwa keberhasilan dalam sengketa uji arus barang sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak dalam membuktikan ketidakselarasan antara volume fisik barang dengan realita arus keuangan yang terjadi.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini