Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penghapusan persediaan (inventory write-off) seringkali menjadi titik sengketa krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama terkait interpretasi perluasan makna "penyerahan" Barang Kena Pajak (BKP). Dalam perkara PT TI, otoritas pajak melakukan koreksi positif senilai Rp41.382.708.330 atas penghapusan kartu perdana yang telah kadaluwarsa.
Inti konflik berpusat pada perbedaan persepsi mengenai hakikat fisik barang yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomi:
| Pihak | Posisi Argumen |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Menganggap pemusnahan sebagai transaksi kompensasi hutang, sehingga dianggap sebagai penyerahan hak atas BKP yang terutang PPN. |
| Pemohon (PT TI) | Barang fisik dimusnahkan karena rusak/kadaluwarsa. Tidak ada pengalihan hak ekonomis. Penghapusan utang adalah konsekuensi, bukan objek PPN. |
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada fakta materiil bahwa barang benar-benar rusak dan dimusnahkan sesuai prosedur internal. Majelis berpendapat bahwa secara hakikat tidak terjadi penyerahan barang melainkan semata-mata pemusnahan. Pemusnahan barang yang tidak memiliki nilai ekonomi bukan merupakan objek penyerahan BKP sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN.
Logika Pemutusan Sengketa:$$\text{Pemusnahan BKP (Tanpa Nilai Ekonomi)} \neq \text{Penyerahan Hak (Objek PPN)}$$
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak semua pengurangan akun persediaan di neraca dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN.