Wajib Pajak Menang Banding! Lawan Transaksi Lupa Lapor Bukti Potong PPh 23, Kredit Pajak Tetap Sah Menurut Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011749.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 10:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Banding! Lawan Transaksi Lupa Lapor Bukti Potong PPh 23, Kredit Pajak Tetap Sah Menurut Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak: Hak Pengkreditan PPh Pasal 23 dan Validitas Bukti Potong PT DEB

Sengketa pengkreditan pajak seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak akibat ketidakpatuhan pihak ketiga dalam menjalankan kewajiban administratifnya. Dalam kasus PT DEB, Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 senilai Rp 205.275.589,00 dengan dalil bahwa data bukti potong tersebut tidak ditemukan dalam sistem informasi perpajakan (SITP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terbanding menggunakan pendekatan formalitas data yang tersaji pada aplikasi internal untuk menegasikan hak Wajib Pajak dalam mengkreditkan pajak yang telah dipotong, meski transaksi secara substansi telah terjadi.

Inti Konflik: Konfirmasi Sistem vs Bukti Fisik Otentik

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada benturan antara hasil konfirmasi data sistem DJP dengan bukti fisik otentik yang dimiliki Wajib Pajak. Terbanding berpendapat bahwa selama lawan transaksi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23, maka pajak tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak terutang. Di sisi lain, PT DEB selaku Pemohon Banding memberikan perlawanan dengan menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang sah serta didukung oleh bukti arus uang yang membuktikan bahwa penghasilan yang diterima telah dikurangi pajak (neto). Pemohon Banding menegaskan bahwa kesalahan atau kelalaian pemotong pajak tidak seharusnya dibebankan kepada pihak yang telah dipotong pajaknya.

Resolusi Majelis Hakim: Menjaga Hakikat Withholding Tax

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya mengedepankan prinsip keadilan dan hakikat sistem withholding tax. Majelis berpendapat bahwa kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotong sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pemotong pajak. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Majelis meyakini bahwa pemotongan pajak tersebut benar-benar terjadi. Oleh karena itu, ketidakmampuan sistem DJP dalam menemukan data pelaporan pihak ketiga tidak dapat menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang secara nyata telah dipotong dari penghasilannya.

Analisis dan Implikasi: Mengutamakan Kebenaran Materiil

Analisis atas putusan ini menunjukkan adanya pergeseran dari sekadar formalitas administratif menuju kebenaran materiil. Implikasi putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari risiko double taxation akibat kelalaian mitra bisnis. Putusan ini menegaskan kembali bahwa Bukti Pemotongan adalah bukti sah bagi pihak yang dipotong, terlepas dari kepatuhan pelaporan oleh pihak yang memotong. Kesimpulannya, pengadilan tetap konsisten menjaga integritas sistem pemotongan pajak dengan tidak melimpahkan sanksi administratif pihak ketiga kepada Wajib Pajak yang patuh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011658.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011659.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117165.16/2014/PP/M.XIVB Year 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter