Sengketa pengkreditan pajak seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak akibat ketidakpatuhan pihak ketiga dalam menjalankan kewajiban administratifnya. Dalam kasus PT DEB, Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 senilai Rp 205.275.589,00 dengan dalil bahwa data bukti potong tersebut tidak ditemukan dalam sistem informasi perpajakan (SITP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terbanding menggunakan pendekatan formalitas data yang tersaji pada aplikasi internal untuk menegasikan hak Wajib Pajak dalam mengkreditkan pajak yang telah dipotong, meski transaksi secara substansi telah terjadi.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada benturan antara hasil konfirmasi data sistem DJP dengan bukti fisik otentik yang dimiliki Wajib Pajak. Terbanding berpendapat bahwa selama lawan transaksi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23, maka pajak tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak terutang. Di sisi lain, PT DEB selaku Pemohon Banding memberikan perlawanan dengan menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang sah serta didukung oleh bukti arus uang yang membuktikan bahwa penghasilan yang diterima telah dikurangi pajak (neto). Pemohon Banding menegaskan bahwa kesalahan atau kelalaian pemotong pajak tidak seharusnya dibebankan kepada pihak yang telah dipotong pajaknya.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya mengedepankan prinsip keadilan dan hakikat sistem withholding tax. Majelis berpendapat bahwa kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotong sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pemotong pajak. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, Majelis meyakini bahwa pemotongan pajak tersebut benar-benar terjadi. Oleh karena itu, ketidakmampuan sistem DJP dalam menemukan data pelaporan pihak ketiga tidak dapat menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang secara nyata telah dipotong dari penghasilannya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan adanya pergeseran dari sekadar formalitas administratif menuju kebenaran materiil. Implikasi putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari risiko double taxation akibat kelalaian mitra bisnis. Putusan ini menegaskan kembali bahwa Bukti Pemotongan adalah bukti sah bagi pihak yang dipotong, terlepas dari kepatuhan pelaporan oleh pihak yang memotong. Kesimpulannya, pengadilan tetap konsisten menjaga integritas sistem pemotongan pajak dengan tidak melimpahkan sanksi administratif pihak ketiga kepada Wajib Pajak yang patuh.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini