Konfirmasi faktur pajak dengan jawaban "Data Tidak Ada" seringkali menjadi dasar otomatis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi Pajak Masukan, namun Putusan Nomor PUT-116326.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2019 menegaskan bahwa substansi ekonomi harus diutamakan di atas kegagalan administratif pihak ketiga. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan PT GWS sebesar Rp306.236.849,00 yang dilakukan Terbanding karena sistem informasi perpajakan menunjukkan bahwa lawan transaksi belum melaporkan faktur pajak terkait. Terbanding bersikuh menggunakan KEP-754/PJ./2001 sebagai dasar hukum untuk menyatakan pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena jawaban konfirmasi menunjukkan data tidak ada.
Inti konflik dalam persidangan ini adalah perdebatan antara kepastian administratif sistem perpajakan melawan fakta material transaksi. Pemohon Banding mengajukan bantahan kuat dengan menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi melalui mekanisme pembayaran transfer bank (arus uang) dan dokumen penerimaan barang yang valid (arus barang). Pemohon berargumen bahwa ketidakpatuhan lawan transaksi dalam melaporkan PPN adalah di luar kendali mereka dan tidak boleh menghapuskan hak konstitusional WP yang telah membayar pajak secara nyata kepada penjual.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan substansial. Majelis berpendapat bahwa jawaban konfirmasi "Data Tidak Ada" hanyalah petunjuk awal dan bukan bukti final yang menggugurkan hak pengkreditan selama WP dapat membuktikan kebenaran transaksi. Majelis menegaskan bahwa tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU KUP tidak dapat diterapkan secara otomatis jika pembeli dapat membuktikan telah membayar PPN kepada penjual. Dengan terbuktinya arus uang dan arus barang secara meyakinkan di persidangan, Majelis membatalkan koreksi Terbanding.
Analisis atas putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, di mana sistem formalitas (faktur pajak) tidak boleh mengalahkan fakta material. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak dilindungi dari kelalaian pihak ketiga selama mereka memiliki dokumentasi transaksi yang lengkap dan transparan. Kesimpulannya, penguatan bukti arus uang dan barang merupakan strategi pertahanan paling krusial dalam menghadapi sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat kendala administratif di pihak lawan transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini