Typo Nama Perusahaan di Putusan Pajak? Begini Prosedur Hukum Pembetulannya!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M. IllA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo Nama Perusahaan di Putusan Pajak? Begini Prosedur Hukum Pembetulannya!

Sengketa Administrasi Perpajakan: Pembetulan Kesalahan Tulis (Clerical Error) Nama Wajib Pajak dalam Putusan Hukum

Kepastian hukum merupakan pilar utama dalam administrasi perpajakan, di mana kesalahan redaksional sekecil apa pun dalam putusan hukum dapat berimplikasi pada hambatan eksekusi. Sengketa ini berfokus pada permohonan pembetulan atas kesalahan tulis (clerical error) nama Wajib Pajak pada amar dan batang tubuh putusan yang telah diucapkan sebelumnya.

Inti Konflik: Ketidaksesuaian Penulisan Nama Pemohon Banding dan Risiko Ambiguitas Hukum

Inti dari konflik ini muncul ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan ketidaksesuaian penulisan nama Pemohon Banding. Mengingat pentingnya akurasi identitas subjek pajak dalam dokumen negara, Terbanding mengajukan permohonan pembetulan untuk menghindari ambiguitas hukum di masa mendatang.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Mekanisme Acara Cepat Berdasarkan Pasal 66 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk pada ketentuan formal Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak yang mengatur mekanisme Acara Cepat. Majelis melakukan verifikasi terhadap berkas sengketa asli dan mengakui adanya kekeliruan ketik pada halaman-halaman tertentu. Resolusi hukum diambil dengan menetapkan Putusan Pembetulan yang mengoreksi kesalahan tulis tersebut tanpa mengubah substansi pokok sengketa awal.

Analisis dan Implikasi Putusan: Ketelitian Identitas Salinan Putusan demi Kelancaran Formalitas

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa UU Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi efisiensi melalui prosedur Acara Cepat untuk hal-hal yang bersifat administratif dan nyata-nyata merupakan kesalahan hitung atau tulis. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya ketelitian dalam memeriksa setiap detail identitas dalam salinan putusan guna memastikan hak-hak administrasi dan pelaksanaan putusan berjalan tanpa kendala formalitas.

Kesimpulannya, pembetulan putusan melalui Acara Cepat adalah instrumen krusial untuk menjaga integritas dokumen hukum dan memberikan perlindungan bagi kepentingan fiskus maupun Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001271.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002607.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015804.152020PPM.VIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003192.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008397.13/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008472.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali

PUT-014292.162020PPM.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011197.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter