Sengketa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum kembali memanas dengan diterbitkannya Putusan Nomor PUT-005369.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang menolak banding PT STN. Inti sengketa berfokus pada interpretasi Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN mengenai batasan jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenai PPN, khususnya dalam skema transaksi antar-perusahaan dalam satu grup (afiliasi).
Konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Desember 2020 senilai Rp3,33 miIiar. DJP menilai transaksi antara PT STN dengan PT SELOG bukanlah jasa angkutan umum, melainkan jasa persewaan kendaraan. Sebaliknya, PT STN berargumen bahwa seluruh armada menggunakan plat kuning dan merujuk pada SE-119/PJ/2010 yang menyatakan jasa angkutan umum tetap non-objek PPN meskipun dilakukan secara sewa atau charter.
Majelis Hakim melakukan bedah mendalam terhadap kontrak kerja sama dan menemukan bahwa substansi perjanjian adalah penyediaan unit kendaraan (rental), bukan kontrak pengangkutan barang operasional. Hakim menekankan bahwa syarat "tersedia untuk umum" tidak terpenuhi karena kendaraan disediakan secara eksklusif untuk kepentingan SELOG. Fakta krusial lainnya adalah adanya klausul dalam kontrak yang menyepakati pemungutan PPN, yang dianggap sebagai pengakuan para pihak bahwa transaksi tersebut adalah Jasa Kena Pajak (JKP).
Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan plat kuning secara formal tidak otomatis membebaskan transaksi dari PPN jika substansi ekonominya adalah sewa-menyewa kendaraan. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya sinkronisasi antara aspek formal (ijin trayek/plat), substansi kontrak, dan pelaksanaan operasional guna menghindari risiko koreksi pajak yang signifikan di masa depan.
Pesan Utama Mang Coding: Kesimpulannya, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena PT STN terbukti melakukan penyerahan jasa persewaan kendaraan yang terutang PPN, bukan jasa angkutan umum sebagaimana yang diklaim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini