Tiket Pesawat Cuti Karyawan Tambang Terbukti Biaya 3M, Bukan Natura Non-Deductible.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007785.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 21 Mei 2026 | 10:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tiket Pesawat Cuti Karyawan Tambang Terbukti Biaya 3M, Bukan Natura Non-Deductible.

Sengketa Koreksi Biaya Natura Tiket Perjalanan Cuti Karyawan PT B

Koreksi biaya natura seringkali menjadi momok bagi perusahaan di sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah terpencil dengan akses terbatas. PT B menghadapi tantangan ini ketika Terbanding mengoreksi biaya tiket perjalanan cuti karyawan sebagai kenikmatan non-deductible berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Konflik inti muncul dari perbedaan penafsiran atas PMK-167/2018; otoritas pajak menganggap penyediaan tiket tersebut tidak memenuhi kriteria teknis daerah tertentu, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa biaya tersebut adalah kewajiban kontrak (PKB) demi mempertahankan produktivitas di lokasi kerja yang ekstrem.

Pertimbangan Majelis Hakim: Substansi Biaya 3M di Lokasi Kerja Ekstrem

Majelis Hakim akhirnya memberikan resolusi dengan membatalkan koreksi tersebut, berpendapat bahwa biaya perjalanan bagi pekerja di daerah terpencil adalah pengeluaran yang secara substansi berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Putusan ini menegaskan bahwa hak normatif karyawan yang dijamin regulasi ketenagakerjaan di wilayah sulit tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kenikmatan yang dilarang pembebanannya secara fiskal.

Kesimpulan: Mitigasi Risiko Melalui Dokumentasi Status Daerah Tertentu

Kesimpulannya, dokumentasi status daerah tertentu dan kaitan biaya dengan operasional menjadi kunci mitigasi risiko koreksi natura.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001271.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002607.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015804.152020PPM.VIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003192.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008397.13/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008472.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali

PUT-014292.162020PPM.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011197.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter