Koreksi biaya natura seringkali menjadi momok bagi perusahaan di sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah terpencil dengan akses terbatas. PT B menghadapi tantangan ini ketika Terbanding mengoreksi biaya tiket perjalanan cuti karyawan sebagai kenikmatan non-deductible berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Konflik inti muncul dari perbedaan penafsiran atas PMK-167/2018; otoritas pajak menganggap penyediaan tiket tersebut tidak memenuhi kriteria teknis daerah tertentu, sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa biaya tersebut adalah kewajiban kontrak (PKB) demi mempertahankan produktivitas di lokasi kerja yang ekstrem.
Majelis Hakim akhirnya memberikan resolusi dengan membatalkan koreksi tersebut, berpendapat bahwa biaya perjalanan bagi pekerja di daerah terpencil adalah pengeluaran yang secara substansi berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Putusan ini menegaskan bahwa hak normatif karyawan yang dijamin regulasi ketenagakerjaan di wilayah sulit tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kenikmatan yang dilarang pembebanannya secara fiskal.
Kesimpulannya, dokumentasi status daerah tertentu dan kaitan biaya dengan operasional menjadi kunci mitigasi risiko koreksi natura.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini