Sengketa ini bermula ketika otoritas pajak melakukan reklasifikasi atas kegiatan operasional FEC dari jasa angkutan udara menjadi jasa kurir. Perubahan klasifikasi ini memicu koreksi peredaran usaha yang signifikan karena menghilangkan hak pembebasan pajak yang seharusnya dinikmati maskapai asing melalui skema Tax Treaty.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi terhadap cakupan Pasal 9 P3B Indonesia-Amerika Serikat. FEC bersikeras bahwa sebagai pemegang Air Carrier Certificate, seluruh penghasilannya berasal dari pengoperasian pesawat udara di jalur internasional yang seharusnya hanya dipajaki di negara domisili (AS). Namun, Terbanding berargumen bahwa keterlibatan FEC dalam Global Service Program Contract (GSPC) menunjukkan keterlibatan aktif dalam layanan logistik door-to-door yang terintegrasi, bukan sekadar transportasi kargo bandara ke bandara.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa substansi ekonomi dari kegiatan FEC telah melampaui definisi transportasi udara murni. Fakta bahwa FEC menyediakan sistem pelacakan, perangkat lunak terintegrasi, serta pelatihan khusus bagi mitra lokal menunjukkan adanya peran sebagai penyedia jasa kurir global. Majelis berpendapat bahwa penghasilan tersebut tidak bersumber dari pengoperasian pesawat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 P3B, melainkan dari kegiatan bisnis jasa kurir yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi perusahaan transportasi internasional. Putusan ini menegaskan bahwa kepemilikan izin operasional penerbangan tidak otomatis menjamin perlindungan Tax Treaty jika model bisnis yang dijalankan melibatkan layanan tambahan yang terintegrasi. Perusahaan harus sangat berhati-hati dalam menyusun kontrak kerja sama agar tidak dianggap melakukan kegiatan di luar cakupan fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda.
Catatan Penting Masalah BUT: Majelis Hakim menolak banding FEC dan mengukuhkan koreksi Terbanding. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa substansi operasional (jasa kurir) akan selalu mengalahkan status formal (maskapai) dalam penentuan objek pajak BUT di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini