Sengketa ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas transaksi pembelian PT AITL dengan pihak afiliasi di luar negeri karena dianggap melebihi harga wajar. Berdasarkan selisih tersebut, Terbanding menerapkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 untuk melakukan secondary adjustment, yang mengategorikan selisih harga tersebut sebagai dividen terselubung dan memungut PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Pemohon Banding secara tegas menolak konstruksi hukum tersebut. Argumen utamanya adalah bahwa secara faktual tidak pernah terjadi aliran dana dividen, dan secara legal perusahaan dalam kondisi defisit sehingga dilarang membagikan dividen menurut UU Perseroan Terbatas. Lebih lanjut, Pemohon membuktikan bahwa TP Doc yang mereka susun telah menggunakan metode TNMM dengan data multi-year yang lebih akurat untuk industri agrikultur yang fluktuatif, berbeda dengan pendekatan Terbanding yang menggunakan pembanding yang tidak apel-ke-apel (apple-to-apple).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Hakim menilai bahwa pemilihan pembanding oleh Terbanding cacat secara substansi karena memasukkan perusahaan yang profil fungsinya berbeda jauh. Karena koreksi primer atas harga pembelian terbukti tidak akurat dan harus dibatalkan, maka secara otomatis secondary adjustment yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26 kehilangan objek pajaknya. Putusan ini mempertegas bahwa pajak atas dividen terselubung bersifat aksesor, yang keberadaannya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi harga transfer utama.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penerapan secondary adjustment tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa pembuktian harga transfer yang solid di tingkat primer. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menekankan bahwa TP Doc yang disusun secara contemporaneous (tepat waktu) dan pemilihan pembanding yang ketat adalah lini pertahanan terbaik dalam menghadapi audit transfer pricing yang agresif.
Catatan Kemenangan Litigasi Mang Coding: Kasus PT AITL membuktikan bahwa kekuatan analisis fungsional dan pemilihan data pembanding dalam TP Doc adalah kunci kemenangan sengketa. Ketika koreksi harga transfer digugurkan, maka klaim otoritas pajak atas dividen terselubung harus dinyatakan batal demi hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini