Pajak Dividen Terselubung Dibatalkan Hakim! Mengapa Secondary Adjustment Tidak Bisa Berdiri Sendiri?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011760.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 10:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Dividen Terselubung Dibatalkan Hakim! Mengapa Secondary Adjustment Tidak Bisa Berdiri Sendiri?

Analisis Putusan PT AITL: Sifat Aksesor Secondary Adjustment dan Batasan Yuridis Koreksi Dividen Terselubung

Sengketa ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas transaksi pembelian PT AITL dengan pihak afiliasi di luar negeri karena dianggap melebihi harga wajar. Berdasarkan selisih tersebut, Terbanding menerapkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 untuk melakukan secondary adjustment, yang mengategorikan selisih harga tersebut sebagai dividen terselubung dan memungut PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Argumen Wajib Pajak: Larangan Distribusi Dividen Saat Defisit dan Akurasi Data Multi-Year TNMM

Pemohon Banding secara tegas menolak konstruksi hukum tersebut. Argumen utamanya adalah bahwa secara faktual tidak pernah terjadi aliran dana dividen, dan secara legal perusahaan dalam kondisi defisit sehingga dilarang membagikan dividen menurut UU Perseroan Terbatas. Lebih lanjut, Pemohon membuktikan bahwa TP Doc yang mereka susun telah menggunakan metode TNMM dengan data multi-year yang lebih akurat untuk industri agrikultur yang fluktuatif, berbeda dengan pendekatan Terbanding yang menggunakan pembanding yang tidak apel-ke-apel (apple-to-apple).

Pertimbangan Hukum Majelis: Gugurnya Objek PPh Pasal 26 Akibat Cacat Substansi Pemilihan Pembanding

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Hakim menilai bahwa pemilihan pembanding oleh Terbanding cacat secara substansi karena memasukkan perusahaan yang profil fungsinya berbeda jauh. Karena koreksi primer atas harga pembelian terbukti tidak akurat dan harus dibatalkan, maka secara otomatis secondary adjustment yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26 kehilangan objek pajaknya. Putusan ini mempertegas bahwa pajak atas dividen terselubung bersifat aksesor, yang keberadaannya bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi harga transfer utama.

Implikasi Kepastian Hukum: Kekuatan TP Doc Contemporaneous Sebagai Lini Pertahanan Terbaik

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa penerapan secondary adjustment tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa pembuktian harga transfer yang solid di tingkat primer. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menekankan bahwa TP Doc yang disusun secara contemporaneous (tepat waktu) dan pemilihan pembanding yang ketat adalah lini pertahanan terbaik dalam menghadapi audit transfer pricing yang agresif.

Catatan Kemenangan Litigasi Mang Coding: Kasus PT AITL membuktikan bahwa kekuatan analisis fungsional dan pemilihan data pembanding dalam TP Doc adalah kunci kemenangan sengketa. Ketika koreksi harga transfer digugurkan, maka klaim otoritas pajak atas dividen terselubung harus dinyatakan batal demi hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003404.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002286.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004814.12/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003380.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002219.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003381.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003393.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002415.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter