Menang Banding: Mengapa Pencatatan Biaya Akrual Tidak Serta-merta Menimbulkan Kewajiban Potput PPh Pasal 26?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003404.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Mengapa Pencatatan Biaya Akrual Tidak Serta-merta Menimbulkan Kewajiban Potput PPh Pasal 26?

Analisis Hukum: Kedaulatan Fiskal Internasional vs. Batasan Asas Akrual Domestik (PP 94/2010)

Sengketa pemajakan lintas batas seringkali memicu perdebatan mengenai batasan kedaulatan pajak (taxing rights) dan pemenuhan syarat administratif dalam Tax Treaty. Kasus PT IWS (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) menjadi preseden penting dalam memahami interaksi antara pencatatan biaya secara akrual dengan kewajiban pemotongan pajak berdasarkan P3B. Fokus utama dalam perkara ini adalah apakah pencatatan biaya jasa manajemen dalam pembukuan secara otomatis menciptakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 meskipun belum terjadi pembayaran atau penagihan secara formal.

Inti Konflik: Doktrin "Disediakan untuk Dibayarkan" vs. Alokasi Hak Pemajakan Bilateral

Akar sengketa ini berada pada titik benturan antara penafsiran kaku fiskus terhadap akuntansi komersial lokal dengan hukum perjanjian internasional:

  • Pendekatan Terbanding (DJP): Melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2017 sebesar Rp305.969.000,00. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010, saat terutangnya pemotongan pajak adalah pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan atau disediakan untuk dibayarkan. Karena biaya tersebut telah dicatat dalam General Ledger dan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding, Terbanding menganggap biaya tersebut telah "disediakan untuk dibayarkan". Selain itu, Terbanding menolak penerapan tarif P3B karena dokumen pendukung (DGT-1/COR) dianggap tidak terpenuhi pada saat pemeriksaan.
  • Argumen Pemohon Banding (PT IWS): Membantah dengan menyatakan bahwa biaya tersebut hanyalah provisi yang kemudian dibatalkan (reversing entry) melalui Deed of Novation pada tahun berikutnya. Pemohon menegaskan bahwa jasa tersebut dilakukan oleh residen Thailand tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, sehingga berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 P3B Indonesia-Thailand, hak pemajakan sepenuhnya ada di Thailand.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan Asas Lex Specialis Perjanjian Internasional

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi hukum yang adil dengan **mengabulkan seluruh permohonan banding PT IWS** berdasarkan pembuktian materiil berikut:

  1. Validitas Subjek Pajak Luar Negeri: Majelis Hakim berpendapat bahwa dokumen Certificate of Residence (COR) dan form DGT-1 yang diajukan Pemohon Banding secara sah membuktikan bahwa ZI Co. Ltd adalah residen pajak Thailand yang berhak atas fasilitas treaty.
  2. Supremasi Hukum Perjanjian Antarnegara: Dalam kerangka hukum internasional, ketentuan P3B bersifat lex specialis terhadap undang-undang domestik. Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Thailand, laba usaha (Business Profits) hanya dapat dipajaki di negara domisili (Thailand).
  3. Kegagalan Pembuktian BUT: Kecuali jika usaha tersebut dijalankan melalui BUT di Indonesia. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya BUT dari pihak Thailand di Indonesia, maka Indonesia secara mutlak tidak memiliki hak (*no taxing right*) untuk memajaki penghasilan jasa manajemen tersebut.

Implikasi: Aspek Formal Pembukuan Tidak Boleh Menganulir Substansi Pajak

Analisis dampak dari putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas:

  • Batas Yuridis PP 94/2010: Putusan ini menegaskan bahwa aspek formal pencatatan akuntansi (akrual) tidak boleh mengesampingkan substansi hak pemajakan yang diatur dalam perjanjian internasional. Bagi otoritas pajak, ini menjadi pengingat bahwa penerapan Pasal 15 PP 94/2010 tetap harus tunduk pada batasan hak pemajakan yang diatur dalam skema Tax Treaty.
  • Strategi Pertahanan Korporasi: Selama ketiadaan BUT dapat dibuktikan dan status residen lawan transaksi valid, maka perlindungan P3B harus tetap diberikan untuk mencegah pengenaan pajak berganda. Korporasi wajib mengamankan tanda terima pengesahan **Form DGT via DJP Online** secara tertib sejak awal transaksi guna menangkal koreksi prematur saat audit.
Kesimpulan: Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding karena terbukti bahwa hak pemajakan atas jasa tersebut berada di Thailand. Hal ini menegaskan pentingnya ketersediaan dokumen administrasi P3B yang valid dan pemahaman mendalam atas Business Profits dalam konteks sengketa pemotongan pajak internasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002286.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004814.12/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003380.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002219.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003381.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003393.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002415.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005437.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter