Data Bukti Potong PPh 23 DJP Dikoreksi Pengadilan Pajak! Kunci Kemenangan WP di Uji Rekonsiliasi PPN Keluaran

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002219.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Data Bukti Potong PPh 23 DJP Dikoreksi Pengadilan Pajak! Kunci Kemenangan WP di Uji Rekonsiliasi PPN Keluaran

Dalam konteks litigasi PPh Badan, sengketa koreksi peredaran usaha seringkali bermula dari ketidakcocokan data eksternal, khususnya Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh pihak pemotong. Kasus PT HKR menyoroti bagaimana Wajib Pajak (WP) dapat secara efektif membatalkan koreksi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) sebesar Rp461.144.745,00 dengan menyajikan bukti material yang terstruktur. Sengketa ini berakar dari temuan Terbanding yang menganggap adanya selisih antara nilai bruto jasa di Bukti Potong PPh 23 PT. Federal International Finance (FIF) dengan peredaran usaha yang dilaporkan PT HKR.

Inti Konflik: Data Pihak Ketiga vs Pembuktian Ekualisasi PPN Keluaran

Terbanding secara tegas mempertahankan koreksi tersebut, berargumen bahwa keberadaan Bukti Potong merupakan indikasi kuat bahwa penghasilan telah diterima dan belum dilaporkan. Namun, PT HKR menempuh jalur pembuktian yang berfokus pada ekualisasi PPN. PT HKR berhasil menunjukkan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan pada Tahun Pajak 2017 telah melampaui total nilai bruto penghasilan pada Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dipersengketakan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Substansi Materiil Penghasilan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, menilai bahwa pembuktian yang disajikan PT HKR memiliki kekuatan hukum yang meyakinkan. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapfat bahwa karena jumlah DPP PPN Keluaran tahun bersangkutan sudah lebih besar daripada nilai yang dikoreksi, secara substansi tidak ada penghasilan yang belum dilaporkan. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha sebesar Rp461.144.745,00, menegaskan bahwa kepatuhan PPN dapat menjadi senjata pembuktian yang krusial untuk membantah koreksi PPh Badan berbasis data pihak ketiga.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003404.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002286.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004814.12/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003380.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003381.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003393.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002415.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005437.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter