Dalam konteks litigasi PPh Badan, sengketa koreksi peredaran usaha seringkali bermula dari ketidakcocokan data eksternal, khususnya Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh pihak pemotong. Kasus PT HKR menyoroti bagaimana Wajib Pajak (WP) dapat secara efektif membatalkan koreksi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) sebesar Rp461.144.745,00 dengan menyajikan bukti material yang terstruktur. Sengketa ini berakar dari temuan Terbanding yang menganggap adanya selisih antara nilai bruto jasa di Bukti Potong PPh 23 PT. Federal International Finance (FIF) dengan peredaran usaha yang dilaporkan PT HKR.
Terbanding secara tegas mempertahankan koreksi tersebut, berargumen bahwa keberadaan Bukti Potong merupakan indikasi kuat bahwa penghasilan telah diterima dan belum dilaporkan. Namun, PT HKR menempuh jalur pembuktian yang berfokus pada ekualisasi PPN. PT HKR berhasil menunjukkan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan pada Tahun Pajak 2017 telah melampaui total nilai bruto penghasilan pada Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dipersengketakan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, menilai bahwa pembuktian yang disajikan PT HKR memiliki kekuatan hukum yang meyakinkan. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapfat bahwa karena jumlah DPP PPN Keluaran tahun bersangkutan sudah lebih besar daripada nilai yang dikoreksi, secara substansi tidak ada penghasilan yang belum dilaporkan. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha sebesar Rp461.144.745,00, menegaskan bahwa kepatuhan PPN dapat menjadi senjata pembuktian yang krusial untuk membantah koreksi PPh Badan berbasis data pihak ketiga.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini