Sengketa tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran royalti ke luar negeri kembali menjadi sorotan dalam sengketa antara PT IMI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik berfokus pada penerapan tarif 10% sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jerman versus tarif domestik 20%. DJP melakukan koreksi karena PT IMI dianggap gagal memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, yaitu tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT pada saat pelaporan SPT Masa Desember 2016.
Pihak DJP berargumen bahwa prosedur penyampaian SKD bersifat mandatori dan kegagalan administratif tersebut secara otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak untuk menikmati tarif preferensial treaty. Di sisi lain, PT IMI membela diri dengan menegaskan bahwa secara substansi, penerima royalti di Jerman adalah subjek pajak luar negeri yang sah dan memiliki SKD yang berlaku pada saat transaksi. PT IMI berpendapat bahwa keterlambatan administratif yang dikoreksi pada tahap keberatan tidak seharusnya menegasikan hak yang telah dijamin oleh perjanjian internasional (P3B).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form dan kedudukan hukum P3B. Hakim berpendapat bahwa SKD adalah dokumen pembuktian administratif yang substansinya dapat diverifikasi meskipun baru disampaikan setelah pelaporan SPT, selama dokumen tersebut valid pada masa pajak terkait. Majelis menegaskan bahwa aturan teknis setingkat Peraturan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh membatasi atau menghapus hak-hak Wajib Pajak yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang PPh dan perjanjian internasional P3B yang bersifat lex specialis.
Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan bagi kepastian hukum internasional di Indonesia. Putusan ini mempertegas bahwa kesalahan prosedur formal tidak serta-merta menghilangkan hak materiil Wajib Pajak. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah penguatan argumen dalam menghadapi koreksi serupa, di mana substansi kependudukan (residency) harus lebih diutamakan daripada sekadar ketepatan waktu pelaporan administratif. Kesimpulannya, Majelis Hakim berhasil menjaga marwah perjanjian internasional dari restriksi administratif domestik yang berlebihan.
Catatan Kemenangan Tax Treaty Mang Coding: Putusan ini memblokir *shortcut* pemeriksaan yang sering menggunakan keterlambatan administrasi Form DGT sebagai alasan instan memungut tarif domestik 20%. Di hadapan pengadilan, selama keabsahan substansial SPLN selaku *beneficial owner* dapat dibuktikan dengan SKD yang valid pada tahun sengketa, hak *treaty* tetap wajib diberikan tanpa kompromi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini