Penerbitan Surat Teguran sebagai instrumen penagihan aktif harus didasarkan pada utang pajak yang inkrah dan prosedur administratif yang presisi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sengketa ini bermula ketika PT AI melayangkan gugatan terhadap Surat Teguran Nomor S-00050/TGR-CT/KPP.1209/2025 yang diterbitkan oleh KPP terkait, menyusul adanya tunggakan PPh Pasal 23 Masa Desember 2019. Konflik meruncing karena Penggugat mengklaim tidak pernah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menjadi dasar penagihan tersebut, sehingga menganggap tindakan penagihan Tergugat cacat prosedur dan melanggar hak wajib pajak untuk melakukan upaya hukum keberatan.
Di sisi lain, Tergugat menegaskan bahwa seluruh proses administrasi mulai dari pemeriksaan hingga penerbitan ketetapan dan tindakan penagihan telah dijalankan sesuai koridor regulasi, di mana Surat Teguran merupakan langkah awal wajib sebelum masuk ke tahap Surat Paksa. Tergugat berargumen bahwa ketidaktahuan Penggugat atas SKPKB tidak serta merta membatalkan validitas Surat Teguran selama prosedur pengiriman SKP dapat dibuktikan secara administratif. Majelis Hakim dalam pertimbangannya fokus pada pemenuhan aspek formalitas gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, namun akhirnya memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya syarat formalitas pengajuan.
Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi alamat korespondensi dan manajemen dokumen perpajakan bagi wajib pajak, karena kelalaian dalam memantau pengiriman surat ketetapan dapat menutup pintu upaya hukum substansial dan langsung memicu tindakan penagihan aktif. Implikasinya, wajib pajak harus lebih proaktif dalam melakukan rekonsiliasi data pada akun DJP Online untuk memastikan tidak ada ketetapan "tak terlihat" yang berujung pada penyitaan aset melalui mekanisme penagihan paksa.
Kesimpulannya, pengujian formalitas dalam sengketa gugatan penagihan adalah gerbang utama yang sangat ketat, di mana kegagalan memenuhi syarat prosedur akan membuat alasan substansial sehebat apa pun tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini