Sengketa ini bermula ketika PT AI mengajukan Gugatan atas Surat Teguran Nomor S-00049/TGR-CT/KPP.1209/2025 yang diterbitkan oleh KPP terkait tunggakan PPh Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2019. Penggugat berargumen bahwa tindakan penagihan tersebut prematur mengingat adanya upaya hukum lain yang sedang ditempuh. Di sisi lain, Tergugat (DJP) mempertahankan posisinya bahwa Surat Teguran diterbitkan berdasarkan ketetapan pajak yang telah jatuh tempo namun belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini bergeser dari substansi penagihan menjadi persoalan hukum acara. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi oleh Majelis Hakim, ditemukan bahwa PT AI tidak melampirkan salinan Surat Teguran yang menjadi objek gugatan dalam berkasnya. Meskipun Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan melalui surat permintaan kelengkapan dan peringatan dalam persidangan, Penggugat tetap gagal melampirkan dokumen tersebut.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa persyaratan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 merupakan syarat yang bersifat kumulatif dan wajib. Ketiadaan salinan keputusan yang digugat menghalangi Majelis untuk melakukan verifikasi terhadap objek sengketa secara sah. Akibatnya, Majelis Hakim tidak dapat masuk ke dalam pemeriksaan materi sengketa dan memutuskan untuk menjatuhkan amar Tidak Dapat Diterima.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak. Kasus PT AI menjadi pengingat keras bahwa kebenaran materiil tidak akan pernah diuji jika syarat formil tidak dipenuhi. Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak sangat strik terhadap hukum acara, di mana kelalaian kecil dalam pengarsipan dokumen pendukung dapat menggugurkan seluruh hak litigasi Wajib Pajak.
Kemenangan dalam sengketa pajak bukan hanya soal argumen akuntansi atau aturan pajak, melainkan kepatuhan terhadap prosedur formal litigasi. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan setiap syarat administratif dalam Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak terpenuhi sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini