Bukti Substantif Mengalahkan Koreksi Formal PPh Pasal 26 Royalti 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001564.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Substantif Mengalahkan Koreksi Formal PPh Pasal 26 Royalti 

Analisis Sengketa PT SAI: Validitas DGT-1 dan Supremasi Hak Substantif P3B

Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada SAG Pte Ltd yang dilakukan oleh PT SAI pada Masa Pajak Januari 2020. Otoritas pajak melakukan koreksi tarif dari tarif tax treaty menjadi tarif domestik 20% dengan dalih ketidakmampuan Wajib Pajak menyajikan dokumen Certificate of DGT (DGT-1) yang valid saat proses pemeriksaan berlangsung. Isu krusial dalam perkara ini adalah apakah keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif dapat menggugurkan hak substantif Wajib Pajak untuk menikmati fasilitas tarif preferensial sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Konflik: Kepatuhan Prosedural vs. Status Beneficial Owner

Konflik bermula ketika Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa kepatuhan prosedural sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2018 bersifat mandatori dan absolut pada saat audit. Terbanding menilai tanpa adanya dokumen DGT-1 yang diserahkan tepat waktu, maka tarif P3B tidak dapat diterapkan. Sebaliknya, PT SAI selaku Pemohon Banding berargumen bahwa Software AG Singapore adalah beneficial owner yang sah dan subjek pajak dalam negeri Singapura. Pemohon Banding menegaskan bahwa kendala teknis saat pemeriksaan tidak seharusnya menghilangkan hak atas tarif P3B sebesar 10% atau 15%, mengingat dokumen pendukung yang asli dan valid tersedia untuk dibuktikan kebenarannya.

Pertimbangan Majelis Hakim: Mengutamakan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan napas baru bagi prinsip substance over form dalam ranah litigasi pajak. Majelis berpendapat bahwa selama dokumen DGT-1 tersebut sah, ditandatangani oleh otoritas berwenang, dan dapat dibuktikan keasliannya di persidangan, maka hak pemanfaatan P3B tetap melekat pada Wajib Pajak. Hakim menilai pemenuhan dokumen di persidangan merupakan bagian dari proses mencari kebenaran materiil yang harus diutamakan di atas sekadar kepatuhan waktu administratif dalam pemeriksaan.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa hak-hak berdasarkan perjanjian internasional (P3B) tidak dapat serta merta dianulir hanya karena hambatan administratif minor. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional untuk memperketat koordinasi administratif dengan pihak afiliasi guna menghindari sengketa yang panjang. Putusan ini menegaskan kembali posisi Pengadilan Pajak sebagai lembaga yang mengedepankan keadilan materiil atas sengketa interpretasi regulasi teknis.

Kesimpulannya, sengketa PPh Pasal 26 atas royalti ini dimenangkan oleh PT SAI karena keberhasilan membuktikan status beneficial owner secara meyakinkan. Kemenangan ini menegaskan bahwa substansi ekonomi dan keabsahan dokumen internasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan prosedur formalitas pemeriksaan yang kaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001564.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001569.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001566.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-016192.152020PPM.XB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011334.15/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001572.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Tidak Dapat Diterima

PUT-001572.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001573.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter