Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada SAG Pte Ltd yang dilakukan oleh PT SAI pada Masa Pajak Januari 2020. Otoritas pajak melakukan koreksi tarif dari tarif tax treaty menjadi tarif domestik 20% dengan dalih ketidakmampuan Wajib Pajak menyajikan dokumen Certificate of DGT (DGT-1) yang valid saat proses pemeriksaan berlangsung. Isu krusial dalam perkara ini adalah apakah keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif dapat menggugurkan hak substantif Wajib Pajak untuk menikmati fasilitas tarif preferensial sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Konflik bermula ketika Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa kepatuhan prosedural sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2018 bersifat mandatori dan absolut pada saat audit. Terbanding menilai tanpa adanya dokumen DGT-1 yang diserahkan tepat waktu, maka tarif P3B tidak dapat diterapkan. Sebaliknya, PT SAI selaku Pemohon Banding berargumen bahwa Software AG Singapore adalah beneficial owner yang sah dan subjek pajak dalam negeri Singapura. Pemohon Banding menegaskan bahwa kendala teknis saat pemeriksaan tidak seharusnya menghilangkan hak atas tarif P3B sebesar 10% atau 15%, mengingat dokumen pendukung yang asli dan valid tersedia untuk dibuktikan kebenarannya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan napas baru bagi prinsip substance over form dalam ranah litigasi pajak. Majelis berpendapat bahwa selama dokumen DGT-1 tersebut sah, ditandatangani oleh otoritas berwenang, dan dapat dibuktikan keasliannya di persidangan, maka hak pemanfaatan P3B tetap melekat pada Wajib Pajak. Hakim menilai pemenuhan dokumen di persidangan merupakan bagian dari proses mencari kebenaran materiil yang harus diutamakan di atas sekadar kepatuhan waktu administratif dalam pemeriksaan.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa hak-hak berdasarkan perjanjian internasional (P3B) tidak dapat serta merta dianulir hanya karena hambatan administratif minor. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional untuk memperketat koordinasi administratif dengan pihak afiliasi guna menghindari sengketa yang panjang. Putusan ini menegaskan kembali posisi Pengadilan Pajak sebagai lembaga yang mengedepankan keadilan materiil atas sengketa interpretasi regulasi teknis.
Kesimpulannya, sengketa PPh Pasal 26 atas royalti ini dimenangkan oleh PT SAI karena keberhasilan membuktikan status beneficial owner secara meyakinkan. Kemenangan ini menegaskan bahwa substansi ekonomi dan keabsahan dokumen internasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan prosedur formalitas pemeriksaan yang kaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini