Tanpa SPHP dan Pembahasan Akhir, Tagihan Pajak Gugur! Pelajaran Berharga dari Kemenangan Gugatan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011300.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa SPHP dan Pembahasan Akhir, Tagihan Pajak Gugur! Pelajaran Berharga dari Kemenangan Gugatan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak

Sengketa Prosedur Mandatori SKPKB PPN Tuan A

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN terhadap Tuan A dinyatakan cacat hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena terbukti melanggar prosedur formal yang bersifat mandatori. Dalam persidangan sengketa gugatan ini, fokus utama tertuju pada kepatuhan otoritas pajak terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pelaksanaan Pembahasan Akhir (Closing Conference).

Inti Konflik Pelanggaran Prosedur SPHP dan Closing Conference

Inti konflik bermula ketika Penggugat merasa hak-hak proseduralnya diabaikan oleh Tergugat selama proses pemeriksaan pajak tahun 2017. Penggugat mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah menerima SPHP secara sah dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam forum pembahasan akhir, namun secara tiba-tiba diterbitkan SKPKB. Di sisi lain, Tergugat yang memproses permohonan pembatalan ketetapan tersebut tetap menolak permohonan Penggugat melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03622/NKEB/WPJ.01/2023.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Hak Konstitusional

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa prosedur penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mempertahankan argumennya. Karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan untuk memberikan bukti tandingan yang valid mengenai pengiriman SPHP dan risalah pembahasan akhir, Majelis berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Resolusi Sengketa dan Due Process of Law

Resolusi atas sengketa ini adalah pembatalan demi hukum atas ketetapan pajak yang diterbitkan. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali supremasi hukum dalam administrasi perpajakan, di mana keabsahan sebuah product hukum pajak (SKP) sangat bergantung pada kesesuaian prosedur (due process of law) yang ditempuh oleh fiskus.

Kesimpulan

Kesimpulannya, kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk selalu disiplin dalam menjalankan tahapan pemeriksaan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tindakan sewenang-wenang dalam prosedur pemeriksaan dapat dianulir melalui jalur gugatan di Pengadilan Pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011560.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011565.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011305.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011302.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter