Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN terhadap Tuan A dinyatakan cacat hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena terbukti melanggar prosedur formal yang bersifat mandatori. Dalam persidangan sengketa gugatan ini, fokus utama tertuju pada kepatuhan otoritas pajak terhadap ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pelaksanaan Pembahasan Akhir (Closing Conference).
Inti konflik bermula ketika Penggugat merasa hak-hak proseduralnya diabaikan oleh Tergugat selama proses pemeriksaan pajak tahun 2017. Penggugat mendalilkan bahwa dirinya tidak pernah menerima SPHP secara sah dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam forum pembahasan akhir, namun secara tiba-tiba diterbitkan SKPKB. Di sisi lain, Tergugat yang memproses permohonan pembatalan ketetapan tersebut tetap menolak permohonan Penggugat melalui Surat Keputusan Nomor KEP-03622/NKEB/WPJ.01/2023.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa prosedur penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mempertahankan argumennya. Karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan untuk memberikan bukti tandingan yang valid mengenai pengiriman SPHP dan risalah pembahasan akhir, Majelis berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Resolusi atas sengketa ini adalah pembatalan demi hukum atas ketetapan pajak yang diterbitkan. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali supremasi hukum dalam administrasi perpajakan, di mana keabsahan sebuah product hukum pajak (SKP) sangat bergantung pada kesesuaian prosedur (due process of law) yang ditempuh oleh fiskus.
Kesimpulannya, kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk selalu disiplin dalam menjalankan tahapan pemeriksaan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tindakan sewenang-wenang dalam prosedur pemeriksaan dapat dianulir melalui jalur gugatan di Pengadilan Pajak.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'