Tagihan Balik (Reimbursement) Biaya Kebun Plasma Bisa Menjadi Boomerang PPN bagi Perusahaan Inti.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 17:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tagihan Balik (Reimbursement) Biaya Kebun Plasma Bisa Menjadi Boomerang PPN bagi Perusahaan Inti.

Sengketa PPN PT TBSM: Koreksi DPP atas Penagihan Kembali Biaya Pengelolaan Kebun Plasma

Sengketa PPN pada PT TBSM berfokus pada koreksi DPP atas penagihan kembali biaya pengelolaan kebun plasma yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Akar konflik bermula ketika PT TBSM mengeluarkan biaya material dan tenaga kerja untuk kebun plasma, lalu menagihkannya kembali (reimburse) kepada pihak Plasma. DJP menilai transaksi ini terutang PPN karena PT TBSM mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya tersebut dan tidak memenuhi kriteria reimbursement murni yang bersifat administratif tanpa nilai tambah. Sebaliknya, PT TBSM berargumen bahwa mereka hanya menjalankan mandat kuasa penuh dalam perjanjian kemitraan, di mana dana yang dikeluarkan adalah dana talangan (at cost) yang secara akuntansi dicatac sebagai piutang di neraca, bukan sebagai penghasilan di laba rugi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Prinsip Matching Cost Against Revenue dan Transformasi Jasa Kena Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Pemohon Banding dengan mengedepankan prinsip matching cost against revenue dalam mekanisme PPN. Hakim menegaskan bahwa karena PT TBSM telah mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang/jasa untuk kebun plasma, maka secara konsisten penagihan kembali atas pengeluaran tersebut wajib dipungut Pajak Keluaran. Secara formal, telah terjadi penyerahan jasa manajemen/pengelolaan dari Inti kepada Plasma yang merupakan objek pajak objektif, terlepas dari ada atau tidaknya margin keuntungan. Putusan ini menegaskan bahwa setiap biaya yang Pajak Masukannya dikreditkan oleh perusahaan inti dalam skema plasma, akan kehilangan sifat reimbursement murni dan bertransformasi menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak yang wajib dipungut PPN. Bagi pelaku industri perkebunan, putusan ini menjadi alarm untuk lebih cermat dalam memisahkan administrasi perpajakan antara kebun inti dan plasma guna menghindari risiko koreksi DPP yang signifikan di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Sebagian

PUT-008921.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter