Sengketa PPN pada PT TBSM berfokus pada koreksi DPP atas penagihan kembali biaya pengelolaan kebun plasma yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Akar konflik bermula ketika PT TBSM mengeluarkan biaya material dan tenaga kerja untuk kebun plasma, lalu menagihkannya kembali (reimburse) kepada pihak Plasma. DJP menilai transaksi ini terutang PPN karena PT TBSM mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya tersebut dan tidak memenuhi kriteria reimbursement murni yang bersifat administratif tanpa nilai tambah. Sebaliknya, PT TBSM berargumen bahwa mereka hanya menjalankan mandat kuasa penuh dalam perjanjian kemitraan, di mana dana yang dikeluarkan adalah dana talangan (at cost) yang secara akuntansi dicatac sebagai piutang di neraca, bukan sebagai penghasilan di laba rugi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Pemohon Banding dengan mengedepankan prinsip matching cost against revenue dalam mekanisme PPN. Hakim menegaskan bahwa karena PT TBSM telah mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang/jasa untuk kebun plasma, maka secara konsisten penagihan kembali atas pengeluaran tersebut wajib dipungut Pajak Keluaran. Secara formal, telah terjadi penyerahan jasa manajemen/pengelolaan dari Inti kepada Plasma yang merupakan objek pajak objektif, terlepas dari ada atau tidaknya margin keuntungan. Putusan ini menegaskan bahwa setiap biaya yang Pajak Masukannya dikreditkan oleh perusahaan inti dalam skema plasma, akan kehilangan sifat reimbursement murni dan bertransformasi menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak yang wajib dipungut PPN. Bagi pelaku industri perkebunan, putusan ini menjadi alarm untuk lebih cermat dalam memisahkan administrasi perpajakan antara kebun inti dan plasma guna menghindari risiko koreksi DPP yang signifikan di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini