Direktur Lama Tanda Tangan Surat Banding? Waspada Putusan Tidak Dapat Diterima oleh Pengadilan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 17:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Direktur Lama Tanda Tangan Surat Banding? Waspada Putusan Tidak Dapat Diterima oleh Pengadilan Pajak

Sengketa Formalitas PT. FIP: Putusan Tidak Dapat Diterima Akibat Cacat Formil Kapasitas Hukum Pengurus

Ketentuan formal dalam hukum acara perpajakan bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana terpotret dalam sengketa antara PT. FIP melawan Direktorat Jenderal Pajak. Majelis Hakim menjatuhkan putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena adanya cacat formil yang bersifat fundamental terkait kapasitas hukum penandatangan surat banding.

Inti Konflik: Legalitas Penandatanganan Surat Banding Versus Periode Pajak Sengketa

Inti konflik bermula ketika Surat Banding ditandatangani oleh Saudara TS yang mengaku sebagai Direktur PT. FIP pada 9 Juli 2025. Terbanding (DJP) mempersoalkan legalitas tersebut dalam persidangan. Wajib Pajak berargumen bahwa penandatangan adalah pengurus yang sah pada Tahun Pajak 2022, yaitu periode terjadinya sengketa materiil, sehingga dianggap memiliki hak untuk mewakili perusahaan.

Fakta Hukum Persidangan: Peninjauan Keabsahan Pengurus Berdasarkan Waktu Pengajuan

Namun, fakta hukum yang terungkap melalui Akta Notaris menunjukkan realitas berbeda. Sejak 7 Juli 2023, melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham, Saudara TS telah melepaskan seluruh sahamnya dan tidak lagi menjabat sebagai pengurus. Hakim Tunggal menegaskan bahwa keabsahan pengurus harus ditinjau pada saat Surat Banding dibuat dan diajukan, bukan pada saat periode pajak sengketa terjadi.

Resolusi Hukum Hakim Tunggal: Gugurnya Gugatan Materiil Akibat Pemenuhan Syarat Formal

Resolusi hukum dalam perkara ini memberikan pesan kuat bagi praktisi litigasi. Hakim Tunggal memutuskan bahwa karena penandatangan bukan merupakan pengurus yang berwenang saat pengajuan banding, maka syarat formal Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak tidak terpenuhi. Implikasinya, pokok sengketa materiil tidak lagi dipertimbangkan oleh pengadilan karena permohonan telah gugur di tahap pengujian formal.

Kesimpulan: Urgensi Sinkronisasi Data Akta Perubahan dengan Administrasi Perpajakan

Kesimpulannya, setiap korporasi wajib melakukan sinkronisasi data kepengurusan terbaru antara Akta Perubahan dengan administrasi perpajakan sebelum melakukan upaya hukum. Kelalaian dalam memverifikasi kapasitas hukum pengurus akan mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan materiil di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Sebagian

PUT-008921.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter