Ketentuan formal dalam hukum acara perpajakan bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana terpotret dalam sengketa antara PT. FIP melawan Direktorat Jenderal Pajak. Majelis Hakim menjatuhkan putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena adanya cacat formil yang bersifat fundamental terkait kapasitas hukum penandatangan surat banding.
Inti konflik bermula ketika Surat Banding ditandatangani oleh Saudara TS yang mengaku sebagai Direktur PT. FIP pada 9 Juli 2025. Terbanding (DJP) mempersoalkan legalitas tersebut dalam persidangan. Wajib Pajak berargumen bahwa penandatangan adalah pengurus yang sah pada Tahun Pajak 2022, yaitu periode terjadinya sengketa materiil, sehingga dianggap memiliki hak untuk mewakili perusahaan.
Namun, fakta hukum yang terungkap melalui Akta Notaris menunjukkan realitas berbeda. Sejak 7 Juli 2023, melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham, Saudara TS telah melepaskan seluruh sahamnya dan tidak lagi menjabat sebagai pengurus. Hakim Tunggal menegaskan bahwa keabsahan pengurus harus ditinjau pada saat Surat Banding dibuat dan diajukan, bukan pada saat periode pajak sengketa terjadi.
Resolusi hukum dalam perkara ini memberikan pesan kuat bagi praktisi litigasi. Hakim Tunggal memutuskan bahwa karena penandatangan bukan merupakan pengurus yang berwenang saat pengajuan banding, maka syarat formal Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak tidak terpenuhi. Implikasinya, pokok sengketa materiil tidak lagi dipertimbangkan oleh pengadilan karena permohonan telah gugur di tahap pengujian formal.
Kesimpulannya, setiap korporasi wajib melakukan sinkronisasi data kepengurusan terbaru antara Akta Perubahan dengan administrasi perpajakan sebelum melakukan upaya hukum. Kelalaian dalam memverifikasi kapasitas hukum pengurus akan mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan materiil di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini