Sengketa PPN atas ekspor jasa seringkali berpusat pada pembuktian pemanfaatan jasa di luar daerah pabean. Dalam kasus PT GI, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp225.217.538 dengan dalih bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement biaya yang tidak memenuhi kriteria ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Terbanding berargumen bahwa penyerahan jasa manajemen kepada pihak afiliasi di Malaysia dan Amerika Serikat tidak didukung oleh bukti material yang menunjukkan aktivitas jasa tersebut dihasilkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri, sehingga tarif 0% tidak dapat diterapkan.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi bukti formal dan material. Terbanding menilai PT GI tidak dapat merinci kegiatan spesifik yang dihasilkan, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh syarat dalam Pasal 6 PMK-32/2019 telah terpenuhi. Pemohon Banding menyajikan Management and Technical Service Support Agreement, korespondensi email sebagai bukti komunikasi daring, serta bukti arus uang melalui rekening bank untuk mematahkan tuduhan Terbanding.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sengketa ini murni mengenai pembuktian. Setelah meneliti dokumen kontrak dan bukti bayar, Majelis berpendapat bahwa jasa tersebut nyata-nyata diserahkan kepada entitas luar negeri. Majelis menekankan bahwa keberadaan komunikasi daring dan perjanjian yang sah merupakan bukti kuat adanya penyerahan jasa secara lintas batas. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan di dalam negeri, maka koreksi tersebut dinyatakan tidak tepat.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak yang melakukan ekspor jasa. Kepatuhan terhadap PMK-32/2019 tidak hanya sekadar formalitas pelaporan, tetapi juga kesiapan dokumentasi operasional seperti email koordinasi dan rincian biaya. Kemenangan PT GI menegaskan bahwa selama substansi ekonomi transaksi dapat dibuktikan, hak atas tarif PPN 0% tetap terlindungi meskipun Terbanding mencoba melakukan reklasifikasi secara sepihak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini