Strategi Menghadapi Koreksi Ekspor Jasa: Bagaimana PT GI Memenangkan Sengketa PPN atas Management Cost di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Ekspor Jasa: Bagaimana PT GI Memenangkan Sengketa PPN atas Management Cost di Pengadilan Pajak.

Sengketa PPN PT GI: Pembuktian Pemanfaatan Ekspor Jasa Manajemen Lintas Batas

Sengketa PPN atas ekspor jasa seringkali berpusat pada pembuktian pemanfaatan jasa di luar daerah pabean. Dalam kasus PT GI, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp225.217.538 dengan dalih bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement biaya yang tidak memenuhi kriteria ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Terbanding berargumen bahwa penyerahan jasa manajemen kepada pihak afiliasi di Malaysia dan Amerika Serikat tidak didukung oleh bukti material yang menunjukkan aktivitas jasa tersebut dihasilkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri, sehingga tarif 0% tidak dapat diterapkan.

Inti Konflik: Interpretasi Bukti Formal-Material Versus Kepatuhan PMK-32/2019

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi bukti formal dan material. Terbanding menilai PT GI tidak dapat merinci kegiatan spesifik yang dihasilkan, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh syarat dalam Pasal 6 PMK-32/2019 telah terpenuhi. Pemohon Banding menyajikan Management and Technical Service Support Agreement, korespondensi email sebagai bukti komunikasi daring, serta bukti arus uang melalui rekening bank untuk mematahkan tuduhan Terbanding.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Penyerahan Lintas Batas dan Bukti Komunikasi Daring

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sengketa ini murni mengenai pembuktian. Setelah meneliti dokumen kontrak dan bukti bayar, Majelis berpendapat bahwa jasa tersebut nyata-nyata diserahkan kepada entitas luar negeri. Majelis menekankan bahwa keberadaan komunikasi daring dan perjanjian yang sah merupakan bukti kuat adanya penyerahan jasa secara lintas batas. Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan di dalam negeri, maka koreksi tersebut dinyatakan tidak tepat.

Implikasi Putusan: Kekuatan Substansi Ekonomi dan Perlindungan Hak Tarif PPN 0%

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak yang melakukan ekspor jasa. Kepatuhan terhadap PMK-32/2019 tidak hanya sekadar formalitas pelaporan, tetapi juga kesiapan dokumentasi operasional seperti email koordinasi dan rincian biaya. Kemenangan PT GI menegaskan bahwa selama substansi ekonomi transaksi dapat dibuktikan, hak atas tarif PPN 0% tetap terlindungi meskipun Terbanding mencoba melakukan reklasifikasi secara sepihak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Sebagian

PUT-008921.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter