Lembaga peradilan pajak merupakan benteng terakhir bagi wajib pajak dalam mencari keadilan, namun efektivitas putusan sangat bergantung pada akurasi administratif yang tertuang dalam amar putusan. Sengketa ini bermula ketika ditemukan adanya diskrepansi data atau kesalahan tulis dalam Putusan Nomor PUT-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024 yang diucapkan pada 24 Oktober 2024, khususnya pada bagian penyajian nominal "Pajak yang dapat diperhitungkan" antara versi Terbanding dan Pengadilan Pajak.
Inti konflik ini bukanlah mengenai substansi material pajak, melainkan kesalahan penulisan (clerical error) yang signifikan secara nilai. Terbanding, dalam hal ini KPP PMA Lima, mengidentifikasi bahwa pada halaman 63 putusan asal, terjadi tertukarnya angka antara kolom "menurut Terbanding" dan "menurut Pengadilan Pajak". Angka sebesar Rp3.346.636.162 yang seharusnya merupakan angka menurut keyakinan hakim (Pengadilan Pajak) justru tertulis sebagai angka menurut Terbanding, sementara angka menurut Pengadilan Pajak tertulis nol.
Majelis Hakim IIA merespons permohonan pembetulan yang diajukan Terbanding dengan menggunakan mekanisme Acara Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Majelis melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung dan mengakui adanya kesalahan penulisan yang nyata dalam putusan tersebut. Berdasarkan pertimbangan hukum, pembetulan ini mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan amar putusan.
Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah mengabulkan permohonan pembetulan dan menyatakan bahwa jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah Rp0, sedangkan menurut Pengadilan Pajak adalah Rp3.346.636.162. Putusan pembetulan ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan sebelumnya, memberikan dasar hukum yang tepat bagi penatausahaan piutang atau utang pajak wajib pajak.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa meskipun putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, pintu perbaikan melalui mekanisme acara cepat tetap terbuka untuk koreksi yang bersifat administratif tanpa mengubah substansi pertimbangan hukum. Bagi PT TNCI, putusan ini memberikan legalitas atas kredit pajak yang dikabulkan oleh Majelis, memastikan bahwa hak-hak perpajakan mereka tercatat dengan akurat sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'