Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKPKB PPN Pasal 36  (1) b Bukan Objek Gugatan

PUT-005682.99/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 - 25 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 10 Nopember 2025 | 15:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKPKB PPN Pasal 36  (1) b Bukan Objek Gugatan

Sengketa yang diajukan oleh WPH terhadap Surat DJP Nomor S-453/WPJ.26/2021 mencerminkan ketegangan antara hak substantif Wajib Pajak dan prosedur administratif dalam sistem perpajakan Indonesia. Inti dari perkara ini adalah bukan pada nilai pajak yang terutang, melainkan pada keabsahan surat pengembalian permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap merugikan hak hukum Penggugat. WPH mengajukan permohonan pembatalan SKP PPN atas dasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), namun DJP menolak permohonan tersebut melalui pengembalian administratif.

Di sisi Penggugat, klaim utama didasarkan pada dua hal. Pertama, bahwa surat pengembalian S-453 tersebut tidak sah karena diterbitkan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang dan bertentangan dengan kewenangan fungsional (seperti PER-146/PJ/2018). Penggugat menilai bahwa kewenangan seharusnya melekat pada Dirjen Pajak. Kedua, Penggugat juga menyoroti SKP dasar sebagai cacat hukum karena diterbitkan tidak sesuai mandat, sehingga berhak dibatalkan melalui mekanisme Pasal 36 UU KUP. Penggugat memandang tindakan DJP mengembalikan permohonan telah menutup haknya untuk menguji keabsahan SKP.

Di sisi Tergugat, yaitu DJP, mereka berpendapat bahwa pengembalian permohonan tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang sah, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c PMK 8/PMK.03/2013. Menurut DJP, surat pengembalian ini bukanlah keputusan yang dapat digugat, melainkan hanya langkah administratif yang memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut, karena telah diajukan sebelumnya dan telah diproses. DJP juga menegaskan bahwa kewenangan yang digunakan untuk mengeluarkan surat pengembalian adalah sah, karena Kepala Kanwil DJP bertindak atas nama Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan mandat yang diberikan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat. Majelis menegaskan bahwa surat pengembalian permohonan yang diterbitkan DJP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya karena permohonan tersebut diajukan secara berulang. Lebih lanjut, Majelis mengambil posisi formalistik bahwa Surat Pengembalian Permohonan (S-453) bukan merupakan Keputusan yang dapat digugat berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Pajak (Pasal 23 ayat (2) UU KUP). Putusan ini mempertegas pentingnya pemahaman atas prosedur administratif, di mana kesalahan formal, seperti pengajuan permohonan yang berulang, dapat berakibat pada hilangnya kesempatan Wajib Pajak untuk menguji substansi dari ketetapan pajak tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Irfan Gunawan, S.Ak, BKP., CTT., CPTT.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter