Strategi PT GBI Memenangkan Sengketa Pajak: Mengapa Biaya Jasa Marketing Bukan Dividen?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014499.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 07 April 2026 | 15:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT GBI Memenangkan Sengketa Pajak: Mengapa Biaya Jasa Marketing Bukan Dividen?

Dividen Terselubung vs. Biaya Jasa: Analisis Kemenangan PT GBI atas PPh Pasal 26

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan re-karakterisasi transaksi afiliasi lintas batas dari biaya jasa menjadi pembagian laba atau dividen terselubung guna mengoptimalkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan Pasal 26. Dalam sengketa antara PT GBI melawan DJP, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penerapan secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dasar koreksi primer yang kuat pada tingkat biaya operasional perusahaan.


Inti Konflik: Substansi Ekonomi dan Asas Kepastian Hukum

Konflik ini dipicu oleh temuan DJP yang menganggap pembayaran jasa pemasaran kepada pihak afiliasi di Taiwan tidak memenuhi substansi ekonomi karena kurangnya bukti kapabilitas penyedia jasa. Namun, PT GBI berhasil mematahkan argumen tersebut dengan menunjukkan bahwa jasa tersebut telah diakui secara konsisten pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. PT GBI berargumen bahwa perubahan sikap otoritas pajak secara mendadak tanpa adanya perubahan fakta hukum yang signifikan melanggar asas kepastian hukum.

Resolusi Majelis Hakim: Gugurnya Kualifikasi Dividen Terselubung

Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dengan membatalkan seluruh koreksi DJP. Pertimbangan hukum utama Majelis didasarkan pada fakta bahwa biaya jasa tersebut telah terbukti eksistensinya dalam sengketa PPh Badan terkait. Dengan dibatalkannya koreksi biaya, maka otomatis kualifikasi pembayaran tersebut sebagai "dividen terselubung" gugur demi hukum. Otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mengubah karakter transaksi selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomi.

Implikasi bagi Multinasional: Sinkronisasi Dokumentasi adalah Kunci

Kesimpulannya, kemenangan PT GBI memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi afiliasi secara detail dan proaktif. Sinkronisasi data antara pembuktian biaya dan pemotongan pajak menjadi kunci utama dalam menghadapi audit pajak yang kompleks. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan sebelumnya harus dijaga konsistensinya oleh kedua belah pihak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000875.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000647.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 – 18 April 2021

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000876.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000270.16/2021/PP/M IIIA Tahun 2022 – 18 Agustus 2022

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000877/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000878/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-011850.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000906.15.2024.PP.M.IB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-009627.99/2021/PP/M.XIIA Tahun 2023 – 11 Desember 2023

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000914.16.2024.PP.M.VIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter