Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan re-karakterisasi transaksi afiliasi lintas batas dari biaya jasa menjadi pembagian laba atau dividen terselubung guna mengoptimalkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan Pasal 26. Dalam sengketa antara PT GBI melawan DJP, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penerapan secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dasar koreksi primer yang kuat pada tingkat biaya operasional perusahaan.
Konflik ini dipicu oleh temuan DJP yang menganggap pembayaran jasa pemasaran kepada pihak afiliasi di Taiwan tidak memenuhi substansi ekonomi karena kurangnya bukti kapabilitas penyedia jasa. Namun, PT GBI berhasil mematahkan argumen tersebut dengan menunjukkan bahwa jasa tersebut telah diakui secara konsisten pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. PT GBI berargumen bahwa perubahan sikap otoritas pajak secara mendadak tanpa adanya perubahan fakta hukum yang signifikan melanggar asas kepastian hukum.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat krusial dengan membatalkan seluruh koreksi DJP. Pertimbangan hukum utama Majelis didasarkan pada fakta bahwa biaya jasa tersebut telah terbukti eksistensinya dalam sengketa PPh Badan terkait. Dengan dibatalkannya koreksi biaya, maka otomatis kualifikasi pembayaran tersebut sebagai "dividen terselubung" gugur demi hukum. Otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mengubah karakter transaksi selama Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomi.
Kesimpulannya, kemenangan PT GBI memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi afiliasi secara detail dan proaktif. Sinkronisasi data antara pembuktian biaya dan pemotongan pajak menjadi kunci utama dalam menghadapi audit pajak yang kompleks. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan sebelumnya harus dijaga konsistensinya oleh kedua belah pihak.