Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Konstruktif Melalui Pembuktian Eksistensi Jasa ICT

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007370.13/2023/PP/M.IIA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 11:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menggugurkan Koreksi Dividen Konstruktif Melalui Pembuktian Eksistensi Jasa ICT

Secondary Adjustment & Dividen Konstruktif: Kemenangan Yuridis PT KIE Indonesia

PT KIE Indonesia (KIEI) berhasil memulihkan hak pajaknya setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi PPh Pasal 26 atas secondary adjustment. Sengketa ini berakar dari reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen konstruktif oleh Terbanding, sebuah langkah yang lazim diambil otoritas pajak ketika pengujian substansi transfer pricing dianggap gagal memenuhi uji manfaat.


Inti Konflik: Jasa ICT vs. Dividen Pasal 18 ayat (3)

Inti konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa Information Computer Technology (ICT) yang dibayarkan KIEI kepada afiliasinya, Kumon Asia & Oceania Pte. Ltd. (KAO) di Singapura. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan penyesuaian sekunder dengan menganggap pembayaran tersebut sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. KIEI menyanggah dengan menyajikan dokumentasi teknis yang solid, termasuk timesheet karyawan KAO dan bukti korespondensi.

Resolusi Majelis Hakim: Sengketa Turunan yang Kehilangan Landasan

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial: PPh Pasal 26 dalam kasus ini adalah sengketa turunan. Mengingat koreksi primer pada PPh Badan (biaya jasa manajemen) telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya, maka secara otomatis secondary adjustment tidak memiliki landasan legalitas. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Article 7 P3B Indonesia-Singapura, hak pemajakan atas laba usaha tersebut berada di Singapura.

Kesimpulan & Implikasi Transfer Pricing

Putusan ini menegaskan pentingnya keterkaitan antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput dalam kasus transfer pricing. Bagi wajib pajak, keberhasilan membuktikan eksistensi dan manfaat jasa (substance test) pada level PPh Badan adalah kunci utama untuk menghindari risiko pajak berganda dari penyesuaian sekunder. Kasus ini menjadi preseden bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mereklasifikasi biaya menjadi dividen tanpa dasar koreksi primer yang kuat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005578.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-008282.25/2024/PP/M.IA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008251.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005576.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007973.16/2023/PP/M.IIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005574.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007691.15/2023/PP/M.VIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007443.16/2023/PP/M.VIB

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008255.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007426.13/2023/PP/M.VIB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter