PT KIE Indonesia (KIEI) berhasil memulihkan hak pajaknya setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi PPh Pasal 26 atas secondary adjustment. Sengketa ini berakar dari reklasifikasi biaya jasa manajemen menjadi dividen konstruktif oleh Terbanding, sebuah langkah yang lazim diambil otoritas pajak ketika pengujian substansi transfer pricing dianggap gagal memenuhi uji manfaat.
Inti konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa Information Computer Technology (ICT) yang dibayarkan KIEI kepada afiliasinya, Kumon Asia & Oceania Pte. Ltd. (KAO) di Singapura. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan penyesuaian sekunder dengan menganggap pembayaran tersebut sebagai dividen yang wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. KIEI menyanggah dengan menyajikan dokumentasi teknis yang solid, termasuk timesheet karyawan KAO dan bukti korespondensi.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial: PPh Pasal 26 dalam kasus ini adalah sengketa turunan. Mengingat koreksi primer pada PPh Badan (biaya jasa manajemen) telah dibatalkan dalam putusan sebelumnya, maka secara otomatis secondary adjustment tidak memiliki landasan legalitas. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Article 7 P3B Indonesia-Singapura, hak pemajakan atas laba usaha tersebut berada di Singapura.
Putusan ini menegaskan pentingnya keterkaitan antara sengketa PPh Badan dan PPh Potput dalam kasus transfer pricing. Bagi wajib pajak, keberhasilan membuktikan eksistensi dan manfaat jasa (substance test) pada level PPh Badan adalah kunci utama untuk menghindari risiko pajak berganda dari penyesuaian sekunder. Kasus ini menjadi preseden bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mereklasifikasi biaya menjadi dividen tanpa dasar koreksi primer yang kuat.