Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp226.790.354,00 oleh otoritas pajak harus memenuhi syarat formil dan kompetensi pejabat. Sengketa antara Pardi melawan Direktur Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pengembalian permohonan pembatalan SKP secara administratif oleh DJP dapat dibatalkan oleh Pengadilan Pajak jika menyangkut isu kewenangan absolut pejabat yang menerbitkan produk hukum tersebut.
Inti konflik bermula ketika Pardi mengajukan pembatalan SKPKB Tahun Pajak 2017 melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena menganggap Kepala KPP yang menandatangani SKP tersebut tidak berwenang secara wilayah. DJP menolak memeriksa permohonan dan mengembalikannya dengan dalih bahwa isu tersebut harus diselesaikan melalui jalur keberatan. DJP menganggap permohonan atas nilai Rp226.790.354,00 ini tidak memenuhi syarat administratif PMK 8/2013.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan tindakan DJP mengembalikan permohonan tanpa pemeriksaan materiil adalah keliru. Majelis menegaskan bahwa isu ketidakwenangan pejabat adalah dasar sah untuk menyebut sebuah SKP "tidak benar". Pengadilan membatalkan surat pengembalian dari DJP dan memerintahkan agar permohonan pembatalan atas ketetapan senilai Rp226.790.354,00 tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menegaskan bahwa jalur Pasal 36 UU KUP adalah instrumen litigasi yang kuat untuk menguji keabsahan wewenang otoritas pajak. Wajib Pajak diingatkan untuk tidak hanya fokus pada materi angka, tetapi juga jeli melihat legalitas kewenangan pejabat yang menerbitkan SKP, karena cacat kompetensi dapat menggugurkan ketetapan pajak secara keseluruhan.