SKP Rp226 Juta Batal Demi Hukum! Menang Gugatan Melalui Jalur Kompetensi Pejabat yang Tidak Berwenang

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007033.99/2024/PP/M.VB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 11:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKP Rp226 Juta Batal Demi Hukum! Menang Gugatan Melalui Jalur Kompetensi Pejabat yang Tidak Berwenang

Kompetensi Pejabat dan Validitas SKP: Analisis Sengketa Pembatalan Administratif Rp226,79 Juta

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp226.790.354,00 oleh otoritas pajak harus memenuhi syarat formil dan kompetensi pejabat. Sengketa antara Pardi melawan Direktur Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pengembalian permohonan pembatalan SKP secara administratif oleh DJP dapat dibatalkan oleh Pengadilan Pajak jika menyangkut isu kewenangan absolut pejabat yang menerbitkan produk hukum tersebut.


Inti Konflik: Ketidakwenangan Wilayah Pejabat Penerbit

Inti konflik bermula ketika Pardi mengajukan pembatalan SKPKB Tahun Pajak 2017 melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena menganggap Kepala KPP yang menandatangani SKP tersebut tidak berwenang secara wilayah. DJP menolak memeriksa permohonan dan mengembalikannya dengan dalih bahwa isu tersebut harus diselesaikan melalui jalur keberatan. DJP menganggap permohonan atas nilai Rp226.790.354,00 ini tidak memenuhi syarat administratif PMK 8/2013.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Sah Sebuah Ketetapan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan tindakan DJP mengembalikan permohonan tanpa pemeriksaan materiil adalah keliru. Majelis menegaskan bahwa isu ketidakwenangan pejabat adalah dasar sah untuk menyebut sebuah SKP "tidak benar". Pengadilan membatalkan surat pengembalian dari DJP dan memerintahkan agar permohonan pembatalan atas ketetapan senilai Rp226.790.354,00 tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Implikasi Hukum: Jeli Melihat Legalitas Wewenang

Putusan ini menegaskan bahwa jalur Pasal 36 UU KUP adalah instrumen litigasi yang kuat untuk menguji keabsahan wewenang otoritas pajak. Wajib Pajak diingatkan untuk tidak hanya fokus pada materi angka, tetapi juga jeli melihat legalitas kewenangan pejabat yang menerbitkan SKP, karena cacat kompetensi dapat menggugurkan ketetapan pajak secara keseluruhan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005578.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-008282.25/2024/PP/M.IA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008251.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005576.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007973.16/2023/PP/M.IIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005574.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007691.15/2023/PP/M.VIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007443.16/2023/PP/M.VIB

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008255.992024PPM.IIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007426.13/2023/PP/M.VIB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter