Salah Tulis Nomor Putusan? Begini Cara PT RRI Menyelamatkan Upaya Hukum Peninjauan Kembalinya!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-007267.15/2022/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Tulis Nomor Putusan? Begini Cara PT RRI Menyelamatkan Upaya Hukum Peninjauan Kembalinya!

Sengketa PT RRI: Pemeriksaan Acara Cepat Guna Koreksi Kesalahan Redaksional Nomor Putusan

Kesalahan redaksional dalam sebuah putusan pengadilan bukanlah persoalan sepele karena dapat menghambat akses keadilan bagi Wajib Pajak di tingkat Mahkamah Agung. PT RRI menghadapi situasi kritis ketika permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka dikembalikan oleh Mahkamah Agung akibat ketidaksinkronan nomor putusan dan nomor berkas sengketa pada salinan putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak, instrumen Pemeriksaan Acara Cepat menjadi solusi legal untuk mengoreksi clerical error tersebut demi menjamin hak litigasi Wajib Pajak.

Inti Konflik: Ketidaksesuaian Administratif Tahun Berkas dan Penolakan Berkas PK

Inti konflik ini bermula dari Putusan Nomor PUT-007267.15/2022/PP/M.XVIA Tahun 2024 yang memuat tahun "2021" pada nomor putusan dan berkas sengketa di halaman utama, padahal secara administratif berkas tersebut terdaftar untuk tahun "2022". Ketidaksesuaian ini ditemukan saat PT RRI hendak menempuh jalur PK, di mana Mahkamah Agung menolak memproses berkas yang datanya tidak valid secara administratif. PT RRI kemudian mengajukan permohonan pembetulan secara resmi untuk menyelaraskan data tersebut agar sesuai dengan fakta persidangan dan administrasi perkara yang sebenarnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validasi Berkas Asli dan Urgensi Perlindungan Hak Litigasi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara asli, memberikan pendapat hukum bahwa kesalahan tersebut murni merupakan kesalahan tulis (human error) yang bersifat administratif. Mengingat urgensi waktu dan perlindungan hak Wajib Pajak untuk mengajukan PK, Majelis Hakim menggunakan kewenangannya melalui acara cepat untuk membetulkan kekeliruan tersebut tanpa perlu melalui proses persidangan rutin yang panjang.

Resolusi, Implikasi Kasus, dan Kesimpulan: Efektivitas Kanal Pembetulan Dokumen Hukum

Resolusi dalam perkara ini berakhir dengan dikabulkannya permohonan pembetulan oleh Majelis Hakim. Putusan pembetulan ini menegaskan bahwa elemen formal dalam sebuah putusan memiliki bobot yang sama pentingnya dengan materi sengketa, karena kesalahan satu angka atau tahun dapat membatalkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi. Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan pemeriksaan detail terhadap salinan putusan yang diterima guna menghindari kendala administratif dalam upaya hukum lanjutan.

Kesimpulannya, mekanisme pembetulan melalui acara cepat adalah kanal yang efektif untuk menjaga integritas dokumen hukum. Kesalahan tulis yang dikoreksi ini memastikan bahwa hak konstitusional PT RRI dalam mencari keadilan di tingkat Peninjauan Kembali tetap terjaga dan tidak terhalang oleh kendala formalitas administratif semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005896.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003205.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006479.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007429.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011357.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011371.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

PUTP1-012273.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007896.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter