Premium Refund Bukan Komisi Reasuransi, Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN atas PT AJSL

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006479.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Premium Refund Bukan Komisi Reasuransi, Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN atas PT AJSL

Sengketa PT AJSL: Koreksi DPP PPN Masa April 2021 atas Klasifikasi Reinsurance Commission

Kepastian hukum mengenai batasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dalam industri asuransi kembali ditegaskan melalui Putusan Pengadilan Pajak ini. Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa April 2021 sebesar Rp 6,24 miliar terhadap PT AJSL. Otoritas pajak mengklasifikasikan penerimaan yang dicatat AJSL dari perusahaan reasuransi sebagai "Reinsurance Commission" yang dianggap sebagai imbalan atas jasa pemberian pekerjaan, sehingga terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

Inti Konflik: Substansi Ekonomi Arus Dana Antara Premium Refund dan Jasa Kena Pajak

Inti konflik terletak pada perbedaan substansi ekonomi atas arus dana dari perusahaan reasuransi ke perusahaan asuransi jiwa. DJP berargumen bahwa perubahan pencatatan akun dari "Pendapatan Lain-lain" menjadi pengurang "Premi Reasuransi" hanya bersifat administratif dan tidak menghilangkan hakikat jasa kena pajak. Di sisi lain, AJSL secara tegas membantah dengan menyatakan bahwa dana tersebut adalah premium refund (pengembalian premi). Hal ini merupakan bentuk penghargaan (reward) atas performa pengelolaan klaim yang baik (berada di bawah estimasi pricing), yang secara teknis dikompensasikan sebagai pengurang utang premi, bukan sebagai pembayaran tunai atas jasa perantara.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Hubungan Hukum Kontrak Reasuransi dan Pengecualian Objek PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada hubungan hukum antar pihak. Hakim berpendapat bahwa AJSL adalah nasabah atau pemanfaat jasa dari perusahaan reasuransi, bukan pemberi jasa. Sesuai dengan batasan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN, jasa asuransi dan reasuransi adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Karena premium refund tersebut merupakan bagian integral dari kontrak reasuransi dan berfungsi menyerupai potongan harga (rabat) atas premi yang telah dibayar, maka ia tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Kesimpulan dan Analisis: Penegangan Asas Substance Over Form pada Jasa Keuangan Asuransi

Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan bagi industri asuransi dalam membedakan antara "komisi agen/pialang" yang merupakan objek PPN dengan "pengembalian premi" yang melekat pada kontrak asuransi pokok. Kemenangan AJSL ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa tidak semua aliran manfaat ekonomi dari penanggung risiko ke tertanggung dapat serta-merta dianggap sebagai imbalan jasa. Simpulannya, Majelis Hakim secara konsisten menerapkan asas substance over form dan pengecualian objek PPN bagi jasa keuangan asuransi, sehingga membatalkan seluruh koreksi Terbanding.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009953.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002049.16/2021/PP/M.XA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005443.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003206.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000394.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005649.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002048.16/2021/PP/M.XA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005896.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter