Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana dialami oleh PT GI dalam perkara Nomor PUT-007429.16/2024/PP/M.XXB. Inti konflik dalam kasus ini berfokus pada koreksi Terbanding (DJP) sebesar Rp179.482.530 atas penyerahan ekspor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Juli 2021. Terbanding berargumen bahwa penyerahan tersebut tidak memenuhi kriteria ekspor JKP karena pemanfaatan jasa dianggap terjadi di dalam Daerah Pabean, sehingga harus dikenakan tarif PPN 10% dan bukan 0%.
Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa jasa pengeboran terarah (directional drilling) yang diberikan dipesan oleh pihak luar negeri untuk kepentingan operasional internasional. Resolusi hukum dicapai melalui pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa bukti-bukti material berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran yang membuktikan secara faktual bahwa jasa tersebut dikonsumsi oleh entitas luar negeri di luar wilayah kedaulatan Indonesia. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, membatalkan koreksi Terbanding karena kriteria formal dan material ekspor JKP telah terpenuhi. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bahwa selama dokumentasi ekspor JKP kuat dan menunjukkan pemanfaatan di luar negeri, tarif 0% wajib ditegakkan. Kesimpulannya, penguatan administrasi dokumen ekspor tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini