Strategi Menghadapi Koreksi Ekspor Jasa: Pelajaran Penting dari Kemenangan PT GI di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007429.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Ekspor Jasa: Pelajaran Penting dari Kemenangan PT GI di Pengadilan Pajak

Sengketa PT GI: Koreksi PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) Perkara Nomor PUT-007429.16/2024/PP/M.XXB

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana dialami oleh PT GI dalam perkara Nomor PUT-007429.16/2024/PP/M.XXB. Inti konflik dalam kasus ini berfokus pada koreksi Terbanding (DJP) sebesar Rp179.482.530 atas penyerahan ekspor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Juli 2021. Terbanding berargumen bahwa penyerahan tersebut tidak memenuhi kriteria ekspor JKP karena pemanfaatan jasa dianggap terjadi di dalam Daerah Pabean, sehingga harus dikenakan tarif PPN 10% dan bukan 0%.

Resolusi Hukum Majelis Hakim: Validitas Bukti Material Transaksi dan Kepastian Tarif 0%

Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan menunjukkan bahwa jasa pengeboran terarah (directional drilling) yang diberikan dipesan oleh pihak luar negeri untuk kepentingan operasional internasional. Resolusi hukum dicapai melalui pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa bukti-bukti material berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran yang membuktikan secara faktual bahwa jasa tersebut dikonsumsi oleh entitas luar negeri di luar wilayah kedaulatan Indonesia. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, membatalkan koreksi Terbanding karena kriteria formal dan material ekspor JKP telah terpenuhi. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bahwa selama dokumentasi ekspor JKP kuat dan menunjukkan pemanfaatan di luar negeri, tarif 0% wajib ditegakkan. Kesimpulannya, penguatan administrasi dokumen ekspor tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001023.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000683.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009953.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002049.16/2021/PP/M.XA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005443.12/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003206.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000394.13/2022/PP/M.IVA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005649.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002048.16/2021/PP/M.XA Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005896.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter