Sengketa ini bermula ketika PT ICS menemukan adanya diskrepansi material dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009658.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020. Fokus utama persoalan terletak pada kesalahan penulisan nominal sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam amar putusan. Kesalahan pengetikan tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi jauh lebih besar dari yang seharusnya, sehingga PT ICS mengajukan permohonan pembetulan secara resmi untuk memulihkan hak-hak perpajakannya.
Konflik hukum ini menyoroti aspek formalitas putusan di mana Pemohon Banding mendalilkan adanya error in scriptis atau kesalahan tulis pada halaman 127 putusan semula. Nominal denda yang tertulis sebesar Rp 71.637.678,00 secara nyata tidak sinkron dengan fakta persidangan dan perhitungan yang benar, yang mana nilai seharusnya hanyalah Rp 764.270,00. Terbanding dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan pembetulan meskipun telah dipanggil secara sah, sehingga proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan data dan bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pembetulan atas kesalahan tulis atau hitung merupakan hal yang dibenarkan oleh hukum positif. Merujuk pada Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak, Majelis memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan acara cepat guna mengoreksi kekeliruan administratif dalam putusan. Setelah melakukan penelitian mendalam terhadap berkas sengketa semula, Majelis mengonfirmasi bahwa memang terdapat kesalahan penulisan angka denda administrasi yang bersifat fatal jika tidak segera dikoreksi.
Resolusi atas sengketa ini berakhir dengan dikabulkannya permohonan pembetulan oleh Majelis Hakim. Amar putusan pembetulan secara tegas mengubah nilai denda administrasi menjadi Rp 764.270,00 dan menetapkan bahwa putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan a quo. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa integritas data dalam amar putusan adalah mutlak, dan sistem peradilan pajak menyediakan kanal hukum yang efektif bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan teknis tanpa harus melalui proses peninjauan kembali yang panjang.
Kesimpulannya, kasus PT ICS menjadi pengingat krusial bagi Wajib Pajak untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap setiap baris nominal dalam amar putusan yang diterima. Ketelitian dalam mengidentifikasi kesalahan tulis dan pemanfaatan prosedur acara cepat merupakan strategi litigasi yang efisien untuk memastikan kewajiban pajak yang ditetapkan sesuai dengan keadilan dan fakta hukum yang sebenarnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini