Salah Tulis Nominal Denda Pajak? Inilah Pentingnya Hak Pembetulan Putusan bagi Wajib Pajak PT ICS melalui Mekanisme Acara Cepat.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-009658.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 21 Mei 2026 | 16:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Tulis Nominal Denda Pajak? Inilah Pentingnya Hak Pembetulan Putusan bagi Wajib Pajak PT ICS melalui Mekanisme Acara Cepat.

Sengketa Putusan Pengadilan Pajak PT ICS: Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Nominal Sanksi Administrasi

Sengketa ini bermula ketika PT ICS menemukan adanya diskrepansi material dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009658.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020. Fokus utama persoalan terletak pada kesalahan penulisan nominal sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam amar putusan. Kesalahan pengetikan tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi jauh lebih besar dari yang seharusnya, sehingga PT ICS mengajukan permohonan pembetulan secara resmi untuk memulihkan hak-hak perpajakannya.

Inti Konflik: Error in Scriptis pada Halaman Putusan dan Ketidakhadiran Terbanding

Konflik hukum ini menyoroti aspek formalitas putusan di mana Pemohon Banding mendalilkan adanya error in scriptis atau kesalahan tulis pada halaman 127 putusan semula. Nominal denda yang tertulis sebesar Rp 71.637.678,00 secara nyata tidak sinkron dengan fakta persidangan dan perhitungan yang benar, yang mana nilai seharusnya hanyalah Rp 764.270,00. Terbanding dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan pembetulan meskipun telah dipanggil secara sah, sehingga proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan data dan bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kewenangan Acara Cepat Berdasarkan Pasal 66 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan pembetulan atas kesalahan tulis atau hitung merupakan hal yang dibenarkan oleh hukum positif. Merujuk pada Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak, Majelis memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan acara cepat guna mengoreksi kekeliruan administratif dalam putusan. Setelah melakukan penelitian mendalam terhadap berkas sengketa semula, Majelis mengonfirmasi bahwa memang terdapat kesalahan penulisan angka denda administrasi yang bersifat fatal jika tidak segera dikoreksi.

Resolusi dan Implikasi Putusan: Pengesahan Nilai Denda yang Benar dan Integritas Data Amar

Resolusi atas sengketa ini berakhir dengan dikabulkannya permohonan pembetulan oleh Majelis Hakim. Amar putusan pembetulan secara tegas mengubah nilai denda administrasi menjadi Rp 764.270,00 dan menetapkan bahwa putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan a quo. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa integritas data dalam amar putusan adalah mutlak, dan sistem peradilan pajak menyediakan kanal hukum yang efektif bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan teknis tanpa harus melalui proses peninjauan kembali yang panjang.

Kesimpulannya, kasus PT ICS menjadi pengingat krusial bagi Wajib Pajak untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap setiap baris nominal dalam amar putusan yang diterima. Ketelitian dalam mengidentifikasi kesalahan tulis dan pemanfaatan prosedur acara cepat merupakan strategi litigasi yang efisien untuk memastikan kewajiban pajak yang ditetapkan sesuai dengan keadilan dan fakta hukum yang sebenarnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001271.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002607.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015804.152020PPM.VIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-003192.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008397.13/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008472.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali

PUT-014292.162020PPM.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011197.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014521.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

09 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014281.132020PPM.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter