Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 ini berpusat pada kualifikasi subjek pajak dan validitas bukti administratif dalam transaksi jasa keagenan internasional. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp165.042.000,00 terhadap BUT Daiichi Chuo Kinkai Kaisha (BCKK) dengan asumsi bahwa entitas tersebut merupakan pihak yang memanfaatkan jasa Booking Agency Commission dari PT Langkah Tirta Guna di Indonesia. Fokus utama konflik ini adalah apakah keberadaan Kantor Perwakilan (RO) secara otomatis menarik kewajiban pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan langsung oleh Kantor Pusat di luar negeri, terutama ketika terjadi kesalahan identitas pada Faktur Pajak.
Otoritas pajak bersikeras bahwa berdasarkan data portal DJP, terdapat Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh agen kepada BCKK, sehingga secara hukum BCKK dianggap sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas jasa lain tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan pembelaan bahwa mereka adalah Kantor Perwakilan yang dibatasi oleh regulasi Kementerian Perhubungan untuk tidak melakukan transaksi komersial atau pembayaran di Indonesia. Inti argumen Wajib Pajak terletak pada pembuktian arus uang, di mana pembayaran komisi dilakukan langsung dari Jepang kepada agen, dan kesalahan pencantuman NPWP pada faktur adalah murni kelalaian administratif pihak agen yang telah diklarifikasi melalui surat pernyataan resmi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substance over form. Setelah memeriksa bukti-bukti material, termasuk rekening koran dan izin operasional, Majelis menemukan bahwa BCKK memang tidak pernah melakukan pembayaran atau memiliki hubungan kontraktual langsung atas jasa tersebut di Indonesia. Hakim menegaskan bahwa kesalahan administratif yang dilakukan oleh pihak ketiga (agen) dalam mencantumkan identitas pembeli tidak dapat dijadikan dasar hukum tunggal untuk membebankan kewajiban perpajakan kepada pihak yang secara nyata tidak melakukan transaksi.
Resolusi hukum ini berujung pada dikabulkannya seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam sistem e-faktur dan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari kesalahan administrasi pihak ketiga. Implikasi dari putusan ini bagi praktisi perpajakan adalah krusialnya rekonsiliasi data internal dengan data yang dilaporkan oleh lawan transaksi guna menghindari sengketa serupa di masa depan. Kemenangan BCKK menunjukkan bahwa pembuktian arus uang (cash flow) merupakan instrumen pembelaan yang sangat kuat dalam menghadapi koreksi berbasis data otomatisasi DJP.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini